Ilustrasi(Dok Istimewa)
PROSES penegakan norma terhadap insan pers kembali memicu perdebatan. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya dilaporkan tetap melanjutkan proses norma terhadap dua media daring, yakni Teropongistana.com dan Halloyouth.pikiran-rakyat.com, atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU Perlindungan Data Pribadi.
Padahal, sengketa pemberitaan tersebut diklaim telah rampung diselesaikan melalui sistem resmi di Dewan Pers beberapa bulan lalu.
Kasus nan teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/B/2785/IV/2026/SPKT POLDA METRO JAYA ini bermulai dari kejuaraan seorang wanita berinisial S pada 20 April 2026 lalu.
Perwakilan redaksi Teropongistana.com, Jumri, mengaku heran atas kelanjutan laporan polisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa duduk perkara ini berakar dari pemberitaan pada Juli 2025 mengenai keluhan pengacara mengenai penanganan kasus dugaan penipuan nan menyeret nama terlapor berinisial SI.
"Merasa dirugikan, pihak SI lampau mengadukan buletin itu ke Dewan Pers. Dewan Pers kemudian mengambil tindakan hingga akhirnya mengeluarkan Rekomendasi Penyelesaian Perselisihan (PPR) Nomor 922/DP/K/IX/2025, nan mewajibkan kami memuat kewenangan jawab," ujar Jumri saat memberikan keterangan, Kamis (21/5/2026).
Jumri menegaskan, pihaknya langsung alim dan memuat kewenangan jawab serta koreksi sesuai standar etika jurnalistik. Link tautan kewenangan jawab tersebut juga sudah dikirim dan direspons positif oleh pihak Dewan Pers maupun kuasa norma SI saat itu.
Pertanyakan Komitmen MoU Polri dan Dewan Pers
Penyelidik Ditressiber Polda Metro Jaya sendiri telah memanggil Pimpinan Redaksi Teropongistana.com pada Rabu (20/5/2026) untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak redaksi sempat melayangkan protes keras kepada penyidik.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, segala corak keberatan terhadap produk jurnalistik semestinya diselesaikan absolut di bawah kewenangan Dewan Pers.
"Sudah saya jelaskan ke polisinya, tapi argumen dia kasus ini ada unsur pencemaran nama baik. Padahal kan sudah ada MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dewan Pers dengan Polri. nan intinya agar tidak ada lagi wartawan dikriminalisasi," papar Jumri.
Senada dengan Jumri, Kuasa Hukum Teropongistana.com, Maruli Rajagukguk, menyatakan penanganan perkara ini di tingkat kepolisian semestinya dihentikan demi hukum.
"Perkara ini sudah clear, sudah diperiksa, dan diputus oleh Dewan Pers. Karena ranah penyelesaiannya sudah selesai di sana, maka proses penyelidikan maupun pemeriksaan ini semestinya tidak perlu dan tidak boleh dilakukan lagi," tegas Maruli.
Maruli mengingatkan interogator untuk menghormati nota kesepahaman (MoU) nan telah disepakati oleh Kapolri dan Dewan Pers mengenai perlindungan kemerdekaan pers. Ia juga meminta korps kepolisian bertindak ahli dan tidak terpengaruh oleh potensi intervensi dari luar, mengingat adanya rumor tekanan dari oknum lembaga tertentu nan memaksakan agar kasus ini masuk ke ranah pidana.
"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan alias jabatan," kata Maruli.
Demi menjaga marwah lembaga Polri, pihak norma dua media ini mendesak ketua tertinggi wilayah norma Jakarta untuk mengambil tindakan tegas.
"Kami memohon perhatian unik dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Asep Edi Suheri, agar berkenan meninjau kembali kasus ini secara menyeluruh. Kami memohon agar proses penyelidikan terhadap media-media ini dihentikan seketika melalui diskresi nan bijak dan adil, lantaran perkara ini sepenuhnya adalah domain kewenangan Dewan Pers," pungkas Maruli. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·