Yogyakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut pengelola Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta menggunakan bilik percontohan alias dummy untuk mengelabui para orang tua nan mempercayakan buah hati mereka untuk dititipkan di sana.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri menuturkan, kamar dummy itu diduga disiapkan pengelola daycare untuk meyakinkan para orang tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamar percontohan pada awal anak-anak pada mau masuk (mendaftar) ke Little Aresha disampaikan bahwa nantinya jika mau cek tempat nan bakal dipakai untuk anak-anak," kata Apri saat dihubungi, Jumat (15/5).
Menurut Apri, ketua yayasan berinisial DK biasanya menjadwalkan untuk pengecekan akomodasi daycare ini pada hari Sabtu alias saat tak begitu banyak anak-anak dititipkan di daycare tersebut.
"Ya kamarnya nan dipercontohkan kamarnya bagus, ada AC-nya. Nanti nan dijanjikan satu pengasuh satu baby. Di situ pada saat percontohan juga ada tempat tidur nan betul-betul tempat tidur," bebernya.
Padahal, lanjut Apri, akomodasi nan didapat para anak ketika sudah dititipkan di sana justru sebaliknya.
Luasan ruangan terbatas, pengasuh mengasuh lebih dari satu anak.
Belum lagi temuan balita tidur di playmat saat penyergapan April lalu.
13 tersangka
Apri menegaskan, untuk jumlah tersangka sejauh ini belum ada penambahan alias tetap 13 orang. Meliputi ketua yayasan, kepala sekolah dan sisanya para pengasuh. Beberapa lainnya diperiksa sebagai saksi.
Polisi total telah menetapkan 13 tersangka dalam dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.
Para tersangka ialah ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah, AP. Selain itu juga FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM nan berkedudukan sebagai pengasuh. Sementara itu jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.
Menurut keterangan polisi, DK dan AP berkedudukan memberikan petunjuk kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi. Berupa, mengikat pergelangan tangan-kaki sedari pagi hingga dijemput orangtua.
Perintah tersebut diberikan bukan sebagai balasan terhadap anak, melainkan aspek kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut 2-4 pengasuh di tiap sif setidaknya kudu mengasuh sampai 20 anak.
Penyidik bakal menerapkan pasal korporasi, ialah Pasal 76A juncto Pasal 77, alias Pasal 76B juncto Pasal 77B, alias Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut berangkaian dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, alias menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran alias kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.
(kum/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
52 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·