Polisi Ciduk Pria Asal Tegal Usai Pesan Salep Ganja dari Thailand

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Barang bukti salep ganja nan diamankan Polda Jateng. Foto: Dok. Istimewa

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar kasus narkoba bermodus "salep ganja" asal Thailand. Seorang penduduk Tegal berinisial M (34) diamankan.

Wadirresnarkoba Polda Jateng, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Mei 2026. Saat itu tersangka nan merupakan penduduk Tegal memesan salep tersebut melalui marketplace.

"Kami mendapatkan info dari Bea Cukai mengenai adanya pengiriman nan mencurigakan. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan controlled delivery," ujar Donny, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan, setelah diperiksa, salep nan dipesan dengan argumen untuk pengobatan itu terbukti positif mengandung ganja.

"Hasil tes menunjukkan peralatan tersebut positif mengandung ganja. Ngakunya untuk pengobatan sakit kulit," jelasnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku membeli satu tube salep dengan berat 100 gram itu seharga Rp800 ribu.

"Salep ganja nan diamankan dibeli melalui marketplace dengan nilai sekitar Rp800 ribu per salep. Barang buktinya ada dua tube," imbuh Donny.

Donny menegaskan, meski di Thailand salep ganja merupakan produk legal dan boleh digunakan, di Indonesia ganja dan produk turunannya merupakan peralatan terlarang.

"Kalau di Jawa Tengah baru pertama kali. Di Thailand memang legal, tapi di Indonesia ganja dan seluruh produk turunannya dilarang," kata Donny.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan