Aksi pelaku terekam CCTV sedang menyiramkan bensin sebelum melakukan pembakaran rumah korban di Karangawen, Kabupaten Demak.(Dok Istimewa)
POLISI tetap terus melakukan pengejaran terhadap pelaku pembakaran rumah milik seorang pensiunan ASN dan mantan Kepala Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Aksi nekat tersebut diduga kuat dipicu oleh motif dendam pribadi pelaku setelah menyelesaikan masa balasan penjara.
Berdasarkan pemantauan pada Minggu (7/6), kasus pembakaran nan menimpa rumah Sudarko, 50, seorang pensiunan ASN, dan mantan Kepala Desa Tlogorejo pada Selasa (2/6) malam tetap menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, petugas kepolisian belum sukses meringkus pelaku nan langsung melarikan diri sesaat setelah melancarkan aksinya.
Aksi pembakaran dua rumah dalam waktu nan nyaris berbarengan ini memicu keresahan di kalangan penduduk setempat. Pelaku diketahui merupakan mantan narapidana nan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara akibat kasus penganiayaan. Keberadaannya nan tetap bebas berkeliaran membikin penduduk merasa terancam.
"Kami takut terkena imbas, apalagi pelaku belum tertangkap dan sekarang tetap bebas berkeliaran tanpa diketahui tempat persembunyiannya," ujar Sutrisno, salah seorang penduduk sekitar.
Kekhawatiran serupa disampaikan penduduk lain. Meski kobaran api sukses dipadamkan sebelum merenggut korban jiwa, penduduk tetap waspada bakal kemungkinan pelaku mengulangi perbuatannya, mengingat ancaman nan pernah dilontarkan pelaku sebelumnya.
Identitas Pelaku sudah Dikantongi
Kapolsek Karangawen, Ajun Komisaris Mujiyono, menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan perburuan intensif terhadap pelaku pembakaran rumah Sudarko dan mantan Kades Tlogorejo tersebut. Ia mengungkapkan bahwa identitas pelaku sebenarnya sudah diketahui oleh petugas.
"Meskipun identitas pelaku sudah diketahui, tetapi hingga sekarang belum dapat ditangkap lantaran setelah kejadian tersebut pelaku langsung meninggalkan rumahnya. Saat ini tetap dalam pengejaran ke beberapa letak nan diperkirakan menjadi tempat persembunyiannya," ungkap Mujiyono.
Menjelaskan kronologi kejadian, Mujiyono menyebut bahwa pada malam kejadian, pelaku mendatangi rumah Sudarko terlebih dahulu. Pelaku menyiramkan bensin dan menyulut api, kemudian bergerak menuju rumah mantan kepala desa untuk melakukan tindakan serupa. Seluruh tindakan pelaku tersebut sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Motif Dendam Lama
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan motif pembakaran diduga kuat adalah dendam. Pelaku sebelumnya dipenjara selama 1 tahun 8 bulan lantaran menganiaya anak dari korban Sudarko. Saat persidangan berlangsung, pelaku dikabarkan sempat mengeluarkan ancaman bakal membunuh korban setelah menghirup udara bebas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada serta segera melaporkan kepada petugas jika memandang keberadaan orang nan mencurigakan di lingkungan mereka. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·