Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tramadol di Jakpus, 1 Bandar Besar Ditangkap

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan seorang laki-laki berinisial RS (38) nan merupakan bandar besar obat keras nan diedarkan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Telah sukses mengamankan satu orang tersangka dengan inisial RS (38) mengenai dengan tindak pidana peredaran gelap obat rawan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus nan diungkap beberapa waktu lalu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang pelaku lainnya, ialah K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengungkapan sebelumnya, petugas menyita peralatan bukti berupa 575.200 butir obat keras daftar G nan diduga bakal diedarkan secara ilegal. Polisi melakukan pengembangan dan memperoleh info mengenai keberadaan RS (38).

Dia merupakan buron dan diduga berkedudukan sebagai bandar besar dalam jaringan peredaran obat keras tersebut. Polisi bergerak dan menangkap laki-laki RS (38) pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah indekos di area Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mencatat adanya peralatan bukti berupa 575.200 butir obat keras serta duit hasil penjualan obat keras senilai Rp 140.691.000.

"Saudara RS (38) berkedudukan sebagai bandar besar mengenai dengan peredaran terlarangan obat keras di wilayah Kecamatan Tanah Abang dan juga mengenai dengan pengungkapan nan kami lakukan sebelumnya pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 dengan peralatan bukti obat keras sebanyak 757.200 butir dan duit hasil penjualan sebanyak Rp 140.691.000."

Tersangka dan peralatan bukti sudah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Polisi menegaskan bakal terus melakukan penindakan dantidak memberikan ruang bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.

(wnv/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News