Bogor -
Polisi membongkar sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Pelaku pencurian hingga penadah peralatan rampasan diringkus.
"Polsek Gunung Putri sukses mengungkap dugaan tindak pidana jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi arsip kepemilikan, berasal dari info masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi sepeda motor nan tidak dilengkapi surat-surat," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan, Sabtu (29/8/2026).
Pada Selasa (25/8), pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Kemudian polisi mengamankan laki-laki berinisial S nan diduga menjadi penadah motor curian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat dilakukan pemeriksaan, S nan mengaku sebagai pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kepemilikan sepeda motor tersebut," jelasnya.
S kemudian dibawa ke instansi polisi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, S mengaku membeli sepeda motor dari seorang berinisial N di Desa Cicadas.
"Menindaklanjuti info tersebut, tim Polsek Gunung Putri kemudian melakukan pengembangan ke lokasi," bebernya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga orang laki-laki berinisial N, K, dan Y. Barang bukti tiga unit sepeda motor juga diamankan dalam pengungkapan itu.
"Seluruh orang nan diamankan beserta peralatan bukti kemudian dibawa ke Polsek Gunung Putri guna menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa salah satu sepeda motor nan diamankan merupakan milik penduduk berinisial K. Motor tersebur dilaporkan lenyap dicuri pada hari Senin, 17 Agustus 2026 lampau di wilayah Kota Bekasi.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 592 juncto Pasal 477 KUHP, tentang tindak pidana penadahan nan berangkaian erat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman balasan paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya.
(rdh/eva)
4 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·