Polisi Bongkar Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Tetapkan Delapan Tersangka

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar tindakan penyebaran hoaks diduga dijalankan secara terorganisir. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, para pelaku diduga bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas mulai dari perekrut, kreator konten, penyebar, pengelola akun media sosial hingga pihak bekerja mendongkrak komentar dan penyebaran konten secara masif.

"Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan info nan bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi info elektronik nan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Iman saat konvensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).

Kronologi Pembongkaran Kasus

Kasus sindikat buzzer itu terbongkar bermulai dari laporan diterima kepolisian kemudian dikembangkan interogator Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Alhasil ditemukan sindikat diduga menjalankan propaganda digital secara terstruktur.

"Penyidik telah sukses melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya," ujar dia.

Delapan tersangka ditangkap masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, dan G serta S. Mereka sekarang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Peran Tersangka

Menurut Iman, ADIK bekerja mengirim narasi sekaligus memberikan pengarahan kepada tim. BCK berkedudukan mengirim materi konten. AYV mengelola sekaligus memegang akun media sosial nan dipakai dalam tindakan tersebut.

Sementara YAP dan MMA bekerja mengedit konten, sedangkan YNI berkedudukan mengakselerasi komentar nan mendukung unggahan di media sosial. Sedangkan, G diduga menawarkan proyek propaganda digital, sementara S berkedudukan sebagai desainer grafis.

“Dari pengungkapan ini, seluruh rantai aktivitas sudah sukses kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, kreator konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak nan bekerja meningkatkan komentar,” ujar Iman.

Barang Bukti Disita Polisi

Dalam kasus ini, kepolisian menyita 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten digital, serta duit tunai Rp 220 juta nan diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

“Kami juga sukses melakukan penyitaan duit sejumlah Rp 220 juta nan digunakan sebagai corak pembayaran atas proyek perbuatan melawan norma melalui media sosial tersebut,” kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kepolisian tetap mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Kepolisian juga membuka kemungkinan penerapan pasal korupsi andaikan ditemukan penggunaan duit negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.

Kepolisian mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai info nan belum terverifikasi.

“Periksa dulu kebenaran info sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital nan kondusif dan terhindar dari hoaks maupun provokasi,” kata Iman.

Baca buletin terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita