Polisi Bongkar Sindikat Buzzer dan Penyebar Hoaks, 8 Orang Dijerat Tersangka

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konvensi pers sindikan Buzzer di Polda Metro, Senin (27/7/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polda Metro Jaya mengungkap sindikat propaganda digital nan diduga menyebarkan konten hoaks, fitnah, dan provokasi secara terorganisir melalui media sosial. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan delapan orang tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus itu berasal dari laporan polisi nan kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan investigasi oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Berawal dari peristiwa norma nan dilaporkan di Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian aktivitas penyelidikan dan investigasi terhadap sindikat propaganda digital nan terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (27/7).

Menurut Iman, sindikat tersebut mempunyai pembagian tugas nan terstruktur. Mulai dari perekrut dan penyandang dana, kreator konten, penyebar konten, pihak nan bekerja mengangkat hubungan alias booster, hingga pelaku nan melakukan penyebaran konten secara masif (blasting).

Dari hasil penyidikan, polisi awalnya menangkap enam orang berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Mereka kemudian dijerat sebagai tersangka. Sementara dari hasil pengembangan penyidikan, ditangkap G dan S nan kemudian juga dijerat tersangka.

Iman menjelaskan, ADIK berkedudukan mengirim narasi dan melakukan briefing; BCK mengirim narasi konten; AYV mengelola akun media sosial nan digunakan dalam tindakan tersebut; YAP dan MMA bekerja sebagai penyunting konten; sedangkan YNI menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar nan mendukung unggahan.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Iman.

Sementara itu, tersangka G disebut berkedudukan menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S bekerja sebagai desainer grafis.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk nan berisi konten, serta duit tunai Rp 220 juta nan diduga merupakan pembayaran proyek penyebaran konten tersebut.

"Dan kami juga sukses melakukan penyitaan terhadap duit sejumlah 220 juta rupiah nan digunakan sebagai corak pembayaran atas projek perbuatan melawan norma melalui media sosial tersebut,” ucap Iman.

Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.

Selain itu, interogator tetap mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi hingga potensi tindak pidana korupsi andaikan proyek penyebaran konten tersebut menggunakan anggaran negara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan