Polisi Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap di Banten

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Polisi Bongkar Praktik Ilegal BBM Subsidi, 8 Orang Ditangkap di Banten

Penangkapan BBM Ilegal (foto: Okezone)

JAKARTA – Polda Banten mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, para pelaku terlibat dalam praktik terlarangan nan merugikan finansial negara dan masyarakat.

“Subsidi daya adalah kewenangan masyarakat nan membutuhkan, khususnya golongan rentan. Oleh lantaran itu, Polda Banten bakal terus mengawal pengedaran agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap corak penyimpangan,” kata Hengki, Selasa (5/5/2026).

Enam kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah norma Polda Banten, ialah Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari pengungkapan itu, empat kasus mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar, satu kasus Pertalite, dan satu kasus LPG subsidi 3 kilogram.

Para pelaku menggunakan modus terorganisir. Untuk BBM jenis Biosolar, pelaku membeli di sejumlah SPBU menggunakan truk boks nan telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan beragam barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda. Pembelian dilakukan berjenjang di beberapa SPBU, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke pihak industri dengan nilai non-subsidi.

Sementara itu, pada kasus Pertalite, pelaku membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Serang, lampau memindahkannya ke jeriken dan galon menggunakan selang. BBM tersebut kemudian dijual ke pengecer (pertamini) dengan nilai sekitar Rp12.000 per liter.
Adapun dalam kasus LPG 3 kg, pelaku memindahkan isi tabung subsidi ke tabung 12 kg menggunakan perangkat suntik berupa regulator dan selang. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan nilai non-subsidi. Salah satu pelaku diketahui merupakan pemilik pangkalan LPG.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com