Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Plastik di Jakbar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Polisi menangkap pengedar obat keras ilegal berinisial A (26) namalain Boy di wilayah Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Penjualan obat keras terlarangan ini disamarkan pelaku dengan membuka toko plastik.

Polisi menangkap A namalain Boy pada Rabu, 6 Mei 2026. Kapolsek Kalideres Kompol Rihold mengungkap kasus bermulai dari laporan masyarakat soal dugaan penjualan bebas obat keras itu.

"Menindaklanjuti info masyarakat, personil Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi letak dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut," ujar Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatakan saat penggeledahan, pihaknya menemukan beragam jenis obat keras dan psikotropika tanpa izin edar. Obat-obatan itu disimpan di dalam toko plastik.

"Dari tangan tersangka, polisi sukses menyita sebanyak 701 butir tramadol, 432 butir hexymer, serta beragam jenis obat psikotropika lainnya, seperti alprazolam, diazepam, lorazepam, clonazepam, hingga methylphenidate," tuturnya.

Polisi juga mengamankan duit tunai Rp 337 ribu nan disinyalir merupakan hasil penjualan serta telepon genggam nan digunakan pelaku untuk transaksi.

"Tersangka berikut peralatan bukti langsung kami bawa ke Polsek Kalideres guna menjalani pemeriksaan dan proses norma lebih lanjut," bebernya.

Hingga saat ini, polisi tetap melakukan pendalaman mengenai asal-usul obat-obatan tersebut. Polisi juga tetap mendalami adanya kemungkinan jaringan lain peredaran obat-obatan itu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat 1 huruf b dan alias Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," pungkasnya.

(rdh/aud)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News