
Polisi bongkar peredaran ganja di Jarinegara (foto: dok ist)
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan nan dilakukan pada Rabu 22 Juli 2026 itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dan menyita puluhan kilogram ganja.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DHP (35), FR (32), dan YP (37). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan peralatan bukti berupa 27,96 kilogram ganja serta 2,69 gram sabu.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan, pengungkapan kasus ini berasal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di area Jatinegara.
“Dari info tersebut, polisi memperoleh info mengenai pengambilan sebuah paket nan diduga berisi ganja,” ujar Triyatno, Sabtu (1/8/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka DHP di sebuah rumah di area Cipinang Muara. Berdasarkan pengembangan, petugas selanjutnya mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipinang.
Di letak tersebut, polisi menangkap tersangka FR dan menemukan 27 paket ganja nan disimpan di dalam keranjang serta kardus.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa peralatan haram tersebut diduga merupakan milik YP nan kemudian sukses diamankan di letak terpisah,” katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·