Warga Cikande, Kabupaten Serang, melaporkan dugaan rumah nan dijadikan tempat peredaran narkoba. Polres Serang lampau menggerebek rumah tersebut dan mengamankan pengedar sabu berinisial IM (24).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyebut pengungkapan kasus itu berasal dari laporan lewat call center 110. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.
"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari info masyarakat nan disampaikan melalui call center 110. Setiap info nan masuk bakal kami tindaklanjuti secara ahli dan cepat," kata Andri Kurniawan, Selasa (9/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Opsnal Satresnarkoba nan dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas melakukan penyergapan dan menangkap IM pada awal hari tadi.
Petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu nan disembunyikan di area dapur rumah itu. Polisi juga mengamankan peralatan bukti lain nan diduga digunakan mengenai peredaran narkoba.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu berikut peralatan nan diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba. Seluruh peralatan bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujar Andri.
IM dan peralatan bukti dibawa ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami jaringan nan memasok narkotika kepada tersangka.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial NT. Saat ini, NT telah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
"Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari kerabat NT nan berada di wilayah Jakarta Barat. Saat ini kasusnya tetap kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus melakukan pengejaran terhadap NT," jelas Bondan.
(aik/haf)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·