Polisi Bongkar Kasus Etomidate di Jakut, Sita 276 Catridge Vape

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Utara membongkar peredaran narkoba jenis etomidate yang dikemas dalam catridge vape di tempat intermezo malam di Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengungkapan bermulai saat polisi mendapat laporan dari pihak manajemen mengenai peredaran vape narkoba tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tim mendatangi letak dan sukses mengamankan tersangka FIS berikut peralatan bukti," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ari Galang Saputra dalam keterangannya, Sabtu (6/6).

"Barang bukti 16 cartridge bungkusan berisikan narkotika jenis etomidate rasa mangga dengan bruto 116,9 gram, 7 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dengan bruto 56,9 gram, 4 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa markisa dan mangga dengan bruto 40 gram," sambungnya.

Di tempat intermezo malam tersebut, polisi juga turut mengamankan satu tersangka lainnya berinisial WS.

[Gambas:Video CNN]

Dari hasil pendalaman, FIS diketahui berkedudukan sebagai kurir vape nan berisi cairan etomidate. Sementara WS, berkedudukan sebagai pengedar vape nan berisi cairan etomidate.

Polisi lampau melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah apartemen di wilayah Kalideres, Jakarta Barat nan diduga dijadikan sebagai letak penyimpanan.

Di letak itu, polisi menyita peralatan bukti berupa 61 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa teh dengan bruto 483 gram, dan 60 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa leci dengan bruto 494,2 gram.

Ada pula 63 cartridge bungkusan berisikan narkotika jenis etomidate rasa anggur dengan bruto 498,7 gram dan 64 cartridge berisikan narkotika jenis etomidate rasa mangga dengan bruto 508 gram.

"Barang bukti total 276 catridge vape etomidate siap edar," ucap Galang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 119 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(chri)

Add as a preferred
source on Google
Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional