Polisi Bongkar Dugaan Penjualan BBM Ilegal Subsidi di Manggarai Barat, NTT, 525 Liter Solar Disita

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
Polisi Bongkar Dugaan Penjualan BBM Ilegal Subsidi di Manggarai Barat, NTT, 525 Liter Solar Disita Pembongkaran penjualan terlarangan BBM di Manggarai Barat.(MI/Marianus Marselus)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) membongkar dugaan praktik penjualan terlarangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (15/5).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 525 liter solar subsidi nan diangkut menggunakan mobil pick-up dan diduga hendak diperjualbelikan kembali secara terlarangan di Kampung Terang.

Pengungkapan kasus itu dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Manggarai Barat sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan Desa Golo Lujang, Kecamatan Boleng. Petugas sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan BBM subsidi dari luar wilayah menuju wilayah Kampung Terang.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan personil langsung melakukan penyelidikan setelah memperoleh info mengenai kendaraan nan dicurigai membawa solar subsidi.

“Kami menerima info adanya kendaraan nan mengangkut solar subsidi dari arah Ruteng menuju Kampung Terang. Tim kemudian melakukan penghadangan di jalur nan dilalui kendaraan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Saat kendaraan dihentikan dan diperiksa, polisi menemukan 15 jerigen ukuran 35 liter nan berisi solar subsidi dan ditutupi menggunakan terpal merah.

Dua orang nan berada di dalam kendaraan, ialah YED (29) dan seorang remaja berinisial AJ (17), tidak bisa menunjukkan arsip resmi pengangkutan maupun izin niaga BBM.

Polisi menduga solar subsidi tersebut diperoleh dari wilayah Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, sebelum dibawa menuju Manggarai Barat untuk dijual kembali dengan nilai lebih tinggi.

Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku membeli solar dengan nilai Rp300 ribu per jerigen dan berencana menjualnya kembali seharga Rp330 ribu per jerigen. Praktik tersebut disebut telah dilakukan berulang kali sejak April 2026. “Kedua terduga pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan pengangkutan dan penjualan solar subsidi,” kata AKP Lufthi.

Polisi sekarang tetap mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok BBM subsidi tersebut. Seluruh peralatan bukti berupa satu unit mobil pick-up, 15 jerigen berisi solar subsidi, dan terpal merah telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman balasan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(E-2) 

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑