LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di Level 3,75 Persen

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 30 September 2026 |10:35 WIB

LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di Level 3,75 Persen

LPS Kembali Pertahankan Suku Bunga Penjaminan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan pengguna di bank umum maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Keputusan ini ditetapkan berasas Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan bertindak efektif mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Atas penetapan tersebut, rincian TBP simpanan rupiah di bank umum dijaga pada level 3,75 persen, sementara TBP kurs asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen. Adapun untuk TBP simpanan rupiah pada BPR dipertahankan pada kisaran 6,25 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan bahwa keputusan penahanan besaran TBP ini didasari oleh transmisi penyesuaian suku kembang simpanan perbankan nan bergerak terbatas, kecukupan likuiditas serta intermediasi perbankan nan terjaga positif, dan cakupan penjaminan simpanan nan tetap melingkupi porsi terbesar masyarakat.

“Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP nan bertindak saat ini tetap memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujar Anggito dalam keterangan resminya, Rabu (30/9/2026).

Penetapan tingkat kembang ini diiringi oleh performa esensial perbankan domestik nan solid hingga kuartal III-2026. Laju Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan per Agustus 2026 tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), diimbangi percepatan penyaluran angsuran sebesar 13,66 persen (yoy).

Anggito menekankan bahwa dinamika tersebut menjadi parameter bahwa kegunaan intermediasi perbankan tetap melangkah optimal dalam menopang aktivitas perekonomian nasional.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑