Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap tiga klaster tindak pidana nan menjadi konsentrasi penindakan, ialah pertaruhan digital nan terafiliasi aplikasi HOT51, praktik pertaruhan berkedok arena permainan Timezone, serta peredaran narkotika dan obat keras berbahaya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita peralatan bukti narkotika senilai Rp 1,07 triliun dan membongkar aliran biaya ratusan miliar rupiah.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pengungkapan tersebut merupakan corak komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari akibat sosial maupun ekonomi akibat beragam tindak pidana tersebut.
"Dalam perihal ini perlu kami sampaikan, ada tiga klaster utama, ialah pengungkapan pertaruhan digital nan berafiliasi dengan aplikasi HOT51," kata Asep di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2026).
"Selanjutnya, pengungkapan praktik pertaruhan nan berkamuflase sebagai tempat permainan alias nan kita kenal berjulukan Timezone. Kemudian nan ketiga, ialah capaian pemberantasan peredaran gelap narkotika dan obat keras rawan selama periode Januari sampai Juni 2026," sambungnya.
Pada klaster pertama, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang dan lima korporasi sebagai tersangka. Polisi juga memasukkan seorang penduduk negara asing (WNA) asal Tiongkok ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menemukan penggunaan perusahaan cangkang dan penyamaran aliran biaya dengan nilai transaksi nan terindikasi mencapai sekitar Rp 559,8 miliar.
"Penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account serta menyita duit sebesar Rp 14,96 miliar. Kami juga menyita akta korporasi, peralatan bukti elektronik, dan arsip pendukung," ujar Asep.
Sementara itu, pada klaster kedua, polisi mengungkap praktik pertaruhan nan berkedok arena permainan Timezone. Sebanyak 69 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga pemilik alias penyelenggara, 19 karyawan, dan 47 pemain.
Dalam kasus tersebut, interogator menyita duit tunai Rp 1,31 miliar, emas seberat 21,9 gram, tiga brankas, sejumlah voucher permainan, serta 139 unit mesin perjudian. Polisi memperkirakan omzet praktik pertaruhan itu mencapai Rp 2,1 miliar per bulan.
Untuk klaster ketiga, Polda Metro Jaya mencatat telah menerima 3.809 laporan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, polisi menetapkan 5.196 tersangka nan terdiri atas 19 produsen, 1.914 pengedar, dan 3.263 pengguna.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·