Polisi: Belum Ada Surat Permohonan Restorative Justice dari Adam Deni

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pegiat media sosial Adam Deni saat sidang tuntutan atas kasus dugaan pengunggahan arsip tanpa izin di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Foto: Agus Apriyanto

Polres Metro Jakarta Utara menyatakan hingga sekarang belum menerima surat permohonan restorative justice (RJ) dari selebgram Adam Deni Gearaka namalain ADG nan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan intimidasi menggunakan airsoft gun di Cilincing.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti mengatakan, belum ada pengajuan resmi dari pihak Adam mengenai penyelesaian perkara melalui RJ.

“Untuk sampai dengan saat ini, di sini kami tetap belum ada surat mengenai permohonan tersebut dan tetap belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi,” kata Bima di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (22/6).

Adam Deni saat menemani pelapor Timothy Ronald di Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026). Foto: Rayyan/Kumparan

Bima menegaskan proses norma terhadap Adam tetap berjalan. Polisi saat ini konsentrasi melengkapi pemeriksaan saksi dan peralatan bukti.

Dalam penanganan kasus ini, interogator telah memeriksa delapan orang saksi. Polisi juga menyita peralatan bukti berupa benda-benda nan rusak, busana nan dikenakan tersangka, hingga airsoft gun nan dibawa Adam saat kejadian.

Polisi memastikan bakal menindak tegas segala corak kekerasan maupun tindakan premanisme.

instagram embed

“Dan satu lagi, pesan untuk seluruhnya masyarakat, kami di sini Polres Metro Jakarta Utara bakal menindak tegas segala corak tindakan premanisme alias kekerasan nan ada di dalam lingkungan kita semuanya,” ujar Bima.

Sebelumnya, Adam ditangkap usai diduga merusak akomodasi sebuah ruko di area Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Selain melakukan pengrusakan, Adam juga diduga mengintimidasi petugas keamanan dengan memperlihatkan airsoft gun nan terselip di pinggangnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan