Polisi bongkar peredaran obat terlarangan sasar perumahan di Bekasi.
, BEKASI, – Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi, sukses membongkar kasus peredaran obat keras terlarangan di area Pondok Ungu Permai, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Seorang laki-laki berinisial SAY diamankan setelah polisi memperoleh info tentang penjualan obat daftar G jenis Hexymer di letak tersebut.
Kapolsek Babelan, Komisaris Pol Wito, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat. "Petugas langsung melakukan observasi di area perumahan tersebut hingga sukses mengamankan seorang laki-laki berinisial SAY atas dugaan menjual obat keras tanpa izin," katanya di Cikarang, Sabtu.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 674 butir tablet Hexymer dan delapan butir Tramadol, beserta peralatan bukti lainnya seperti duit tunai Rp590 ribu, satu unit telepon genggam, satu sepeda motor, serta dua pak plastik klip cerah kosong ukuran kecil.
Kasus ini diproses berasas dugaan pelanggaran pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Saat ini, terduga pelaku beserta peralatan bukti telah dibawa ke Mapolsek Babelan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan alias memperjualbelikan obat keras tanpa izin lantaran dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta mempunyai akibat hukum. Polres Metro Bekasi juga membujuk masyarakat berperan-serta aktif melaporkan tindak pidana melalui jasa Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) di nomor WhatsApp 081383990086, pusat panggilan 110, serta jasa kepolisian 24 jam di nomor 08111939110.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·