Polisi: ASN BPN Nias yang Jatuh dari Lantai 12 di Medan Tak Didorong Pelaku

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Polisi olah TKP ASN BPN Nias nan terjatuh dari lantai 12 apartemen di Medan. Foto: Dok. Polsek Sunggal

Polisi menyebut bahwa tewasnya Aparat Sipil Negeri (ASN) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias berjulukan Apriaman Lase, bukan lantaran didorong dua pelaku.

"Sementara enggak didorong. Masih kita dalami," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis.

Polrestabes Medan menetapkan dua wanita menjadi tersangka atas tewasnya Apriaman.

Mereka ialah FR (31) dan JS (29). Keduanya merupakan wanita nan menawarkan prostitusi online. Mereka juga kerap menggunakan foto tiruan pada aplikasi nan mereka gunakan untuk menipu calon korban termasuk ASN tersebut.

"Tersangka dua orang perempuan," ucapnya.

Sekilas Kasus

Sebelumnya, korban terjatuh dari lantai 12 Apartemen Skyview di Jalan Abdul Hakim, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Jumat (10/7) awal hari.

Polrestabes Medan mengungkap modus FR dan JS nan terlibat dalam tewasnya korban.

Korban dan JS melakukan hubungan intim. JS dibayar Rp 850 ribu. Setelah berasosiasi selama 10 menit, korban minta segmen seksual tambahan. Adegan kemudian dilakukan.

Setelah itu, JS meminta biaya segmen tambahan itu Rp 4,5 juta. Korban mengatakan tak punya uang. JS tetap memaksa dan membujuk rekannya FR nan menunggu di luar bilik untuk masuk dan menagih duit bersama.

Korban didesak untuk membayar. FR dan JS memaksa dan meminta memandang langsung saldo korban di HP.

Korban menolak hingga terdesak ke arah balkon. Korban mengatakan bakal melompat jika FR dan JS tetap memaksa.

Keduanya lampau bilang silakan loncat saja. Setelah itu korban langsung melompat dan tewas di tempat. Polisi mengatakan korban tidak didorong oleh kedua pelaku.

"Modusnya melakukan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri dan hasilnya orang tersebut meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, saat konvensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7).

Dari tangan kedua tersangka diamankan peralatan bukti berupa 2 unit handphone merek I-Phone 15 Pro Max, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit I-Phone Pro Max, satu buah kondom berisi sperma dan rekaman CCTV. Lalu, dari tangan korban diamankan duit tunai sebesar Rp 1.250.000 serta dompet milik korban.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan