Polisi Amankan Eks Finalis Puteri Indonesia, Diduga Lakukan Praktik Kecantikan Ilegal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau membongkar praktik terlarangan di bagian kesehatan dan kecantikan. Salah satu pihak diamankan dan telah berstatus tersangka, adalah JRF, sosok nan sempat dikenal sebagai eks finalis Putri Indonesia Riau.

"JRF ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjalankan praktik kecantikan layaknya master tanpa mempunyai latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, Rabu (29/4/2026).

"Penangkapan dilakukan setelah interogator Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menemukan adanya dugaan tindakan medis terlarangan nan menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga abnormal permanen," imbuhnya.

Kombes Ade menjelaskan, tersangka selama ini diduga mengaku sebagai master dan melakukan beragam tindakan medis kecantikan terhadap pasien di klinik nan dikelolanya.

“Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis. Dari hasil penyelidikan, tindakan nan dilakukan justru menimbulkan akibat serius terhadap para korban,” tegas Kombes Ade.

Ia menuturkan, JRF diamankan tim interogator pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di area Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Dia diamankan setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.

"Kasus ini bermulai dari laporan seorang korban berinisial NS nan menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban justru mengalami pendarahan dahsyat dan jangkitan serius di bagian wajah serta kepala usai tindakan dilakukan," ungkap Kombes Ade.

“Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga kudu menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa akomodasi kesehatan di Batam,” sambung polisi berkedudukan melati tiga ini.

Sebagai informasi, akibat tindakan tersebut, korban mengalami abnormal permanen berupa jejak luka di kulit kepala nan menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Berdasarkan hasil pendalaman, interogator menemukan bahwa korban dalam kasus ini bukan hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 orang korban nan diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lain akibat tindakan nan dilakukan tersangka.

“Salah satu korban apalagi mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan abnormal permanen dan trauma psikis,” ungkap lukusan Akpol 2000 ini.

Diketahui, dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti bahwa tersangka telah menjalankan praktik kecantikan sejak tahun 2019 hingga 2025. Klinik nan dikelolanya menawarkan beragam jenis tindakan estetika dengan tarif bervariasi. Untuk salah satu tindakan, korban diketahui bayar hingga Rp 16 juta.

"Polda Riau juga mengungkap bahwa tersangka tidak mempunyai pendidikan umum di bagian kedokteran maupun kesehatan.

Meski demikian, JRF mengaku pernah mengikuti training kecantikan di Jakarta pada tahun 2019 dan memperoleh sertifikat training nan sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis alias tenaga kesehatan profesional.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti training tersebut lantaran mempunyai kedekatan dengan pihak penyelenggara,” jelas Kombes Ade.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita