Jakarta -
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan program penjaminan polis (PPP) asuransi mulai diberlakukan paling lambat Juli 2027. Saat ini patokan teknis mengenai penyelenggaraan tetap dalam tahap penyusunan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keberadaan PPP dimasukkan untuk melindungi pemegang polis, mendukung stabilisasi industri asuransi, dan mendorong pertumbuhan industri asuransi nasional secara keseluruhan.
"Dengan ditetapkan amandemen Undang-Undang P2SK, LPS melakukan percepatan percepatan persiapan aktivasi PPP dengan skenario Juli 2027," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, menurutnya program penjaminan polis asuransi ini dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap beragam produk asuransi dalam negeri. Sehingga tingkat penetrasi asuransi di Indonesia dapat meningkat dari saat ini baru sekitar 1,3% dari produk domestik bruto (PDB).
"Untuk itu program penjaminan polis ini merupakan salah satu instrument untuk memulihkan kepercayaan alias kepercayaan publik, dan ini merupakan pekerjaan utama bagi kita semua," tegasnya.
Namun dalam proses persiapan realisasi program penjaminan polis tersebut, Anggito mengatakan terdapat rumor strategis nan perlu menjadi perhatian bersama, termasuk Komisi XI DPR RI. Di antaranya mengenai membership ataupun kepesertaan program, coverage alias cakupan penjaminan, pemisah maksimum penjaminan alias limit, dan masalah pendanaan alias funding.
"Sejak tahun 2025, kami telah merancang prasarana teknologi info dan kerangka izin teknis pengaturan turunan serta penyusunan tahapan penyusunan penguatan SDM. Kemudian kesiapan itu dilakukan dengan penyiapan Integrated Core System PPP dan menyiapkan platform registrasi secara elektronik untuk proses pendaftaran peserta PPP," ujarnya.
"Selain itu kami juga menyiapkan beragam kerangka pengaturan dan mendukung penerapan PPP berbareng dengan Kementerian Keuangan dan OJK. Dalam rangka integrasi seluruh kesiapan serta memastikan kesiapan LPS dalam menjalankan PPP, kami telah membentuk PMO alias Project Management Office," jelas Anggito lagi.
Dalam kesempatan nan sama, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba menjelaskan saat ini pihaknya sudah mempunyai roadmap dan persiapan aktivasi dari PPP. Untuk itu, nantinya bakal ada Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PPP nan diterbitkan.
Sedangkan mengenai kepastian kapan program penjaminan bakal diaktivasi namalain waktu LPS mulai menjamin polis asuransi, nantinya perihal itu juga bakal dicantumkan di dalam PP PPP. Meski tentu waktu penyelenggaraan ini tidak bakal jauh dengan sasaran awal ialah paling sigap April 2027 dan paling lambat Juli 2027 seperti nan sudah disampaikan.
"Kami membikin skenario-skenario optimis dan skenario moderat. Ini dalam pertemuan sebelumnya kami sudah pernah sampaikan," tutur Ferdinan.
"Kami menggunakan dugaan bahwa triwulan III ini adalah keluarnya peraturan pemerintah tentang program penjaminan polis. Sehingga kami tetap menggunakan skenario nan optimis, optimistik di April 2027 dan nan moderat di Juli 2027," ujarnya lagi.
Secara keseluruhan, Ferdinan menjelaskan keahlian persiapan penerapan PPP nan sedang digarap LPS ini saat ini sudah mencapai 80,76%. Angka tersebut merupakan capaian per 4 September 2026.
"Jadi dapat kami sampaikan di sini bahwa beberapa progres itu sudah sangat baik, nan pertama untuk kreasi program lantaran di sini kami hanya kreasi program adalah apa nan bakal dicantumkan di dalam PP," paparnya.
(igo/fdl)
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·