Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(Antara)
PAKAR norma Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, meluruskan polemik mengenai pengangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai personil kehormatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Romli menegaskan bahwa penganugerahan tersebut berkarakter individual dan sah secara hukum, bukan merupakan kedudukan ex-officio nan melekat pada lembaga Polri. Langkah KSBSI tersebut dinilai murni sebagai corak apresiasi atas pendekatan humanis dan persuasif Kapolri dalam mengawal serta mendengarkan aspirasi golongan buruh.
"Itu kan corak apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin nan sukses mendengarkan bunyi pekerja dan menangani tindakan pekerja selama ini secara tenteram dan tanpa represi. Wajar jika Kapolri diberi apresiasi," ujar Romli ketika dihubungi, Minggu (30/8).
Romli menjelaskan bahwa pemberian gelar personil kehormatan tidak menciptakan hubungan struktural maupun bentrok kepentingan nan melanggar norma tata negara. Pemberian penghargaan ini berbeda dengan keterlibatan aktif pejabat publik dalam struktur kepengurusan alias aktivitas politik praktis organisasi kemasyarakatan.
Menurutnya, organisasi sipil mempunyai kewenangan penuh untuk memberikan penganugerahan kehormatan kepada pejabat publik selama tidak melanggar kode etik, patokan disiplin kepolisian, maupun ketentuan perundang-undangan. Oleh lantaran itu, penunjukan tersebut dinilai tidak menimbulkan implikasi norma umum nan bertentangan dengan prinsip konstitusi.
"Selama tidak ada pelanggaran kode etik, patokan disiplin kepolisian, maupun peraturan perundang-undangan nan berlaku, maka tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusional," katanya. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·