Polemik Jabatan Sipil di UU Polri, Pengamat Sarankan Penolak Ajukan Gugatan ke MK

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polemik Jabatan Sipil di UU Polri, Pengamat Sarankan Penolak Ajukan Gugatan ke MK Ilustrasi(Dok Litbang MI)

ANALIS politik senior, Boni Hargens, membujuk masyarakat untuk menghilangkan prasangka jelek terhadap lembaga Polri mengenai patokan baru nan memperbolehkan personel kepolisian aktif menduduki jabatan-jabatan sipil di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah.

Pernyataan ini dikeluarkan merespons gelombang penolakan keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian terhadap Pasal 28A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Hasil Revisi. Pasal tersebut membuka ruang bagi personel aktif Korps Bhayangkara untuk mengisi pos sipil berasas diskresi Presiden maupun permintaan kementerian terkait.

"Kalau memang personel polisi lebih kompeten untuk posisi tertentu dalam ranah sipil, pelibatan Polri dalam kedudukan sipil adalah keniscayaan nan wajar dan sah. Tidak perlulah kita terlalu berprasangka jelek terhadap lembaga Polri. Lagipula, Polri sebagai bagian dari masyarakat sipil pun mempunyai tanggung jawab untuk memperkuat kerakyatan sipil," ujar Boni kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).

Boni menambahkan, komitmen Polri untuk tidak melakukan kekuasaan atas birokrasi sipil sudah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menyatakan patokan ini tidak berkarakter memaksa, melainkan sepenuhnya berbasis kebutuhan nyata dan permintaan konkret dari kementerian nan bersangkutan.

Agar penerapan patokan baru ini tidak keluar dari koridor demokrasi, Boni menawarkan perspektif berupa tiga syarat utama nan kudu dipenuhi. Pertama, penempatan kudu berbasis skill spesifik nan relevan dengan posisi sipil nan dituju. Kedua, sistem pengisian kedudukan murni berasas permintaan instansi, bukan penempatan sepihak secara paksa oleh lembaga kepolisian.

Ketiga, penempatan kudu dipandang sebagai corak kontribusi konstitusional Polri dalam memperkuat sistem kerakyatan norma di Indonesia.

Boni menilai polemik ini mencerminkan tegangan esensial antara dua perspektif pandang nan sama-sama mempunyai argumen kuat. Di satu sisi, pendukung revisi mengedepankan asas pragmatisme kelembagaan berbasis kompetensi, sementara di sisi lain, golongan masyarakat sipil mencemaskan adanya potensi bentrok kepentingan dan politisasi birokrasi.

Sebelumnya, penolakan tajam disuarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, menilai rumusan Pasal 28A UU Kepolisian nan baru berpotensi membuka pintu rangkap kedudukan secara luas tanpa pemisah nan jelas tanpa mengharuskan personel mundur dari dinas aktif.

Koalisi berdasar ketentuan ini bertentangan dengan Ketetapan MPR mengenai pemisahan kegunaan kepolisian dari ranah sipil, serta menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Merespons perdebatan norma tata negara nan belum tuntas tersebut, Boni Hargens pun menyarankan agar pihak-pihak nan keberatan menempuh jalur konstitusional nan tersedia.

"Saya menyarankan jika Koalisi Masyarakat Sipil mempunyai pandangan nan berbeda, mereka bisa mengusulkan permohonan pengetesan konstitusionalitas Pasal 28A ke Mahkamah Konstitusi. Hal lain nan bisa dilakukan adalah memastikan sistem transparansi dan akuntabilitas penempatan dirancang secara cermat," pungkas Boni. (H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia