Polda Sulut tahan dua mantan pejabat mengenai biaya publikasi media.
, MANADO, – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara resmi menahan dua mantan pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat mengenai dugaan korupsi biaya publikasi media. Penahanan dilakukan pada Kamis setelah keduanya menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Kedua tersangka nan ditahan adalah SL, mantan Kepala Dinas Kominfo Sulawesi Utara, dan CI, mantan kepala bagian di lembaga nan sama. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara, Komisaris Polisi Andri Permana, di Manado.
"Sudah kita tahan keduanya setelah menjalani pemeriksaan kesehatan," ujar Kompol Andri Permana. Ia menambahkan bahwa kedua tersangka langsung dibawa ke ruang tahanan Polda Sulawesi Utara setelah proses pemeriksaan kesehatan tersebut rampung.
Kronologi Penahanan
Penetapan status tersangka terhadap SL dan CI telah dilakukan sebelumnya oleh interogator Subdit Tindak Pidana Korupsi. Proses norma bersambung hingga akhirnya dilakukan penahanan bentuk pada hari Kamis.
Khusus untuk tersangka SL, dia menjalani pemeriksaan intensif oleh interogator sejak pukul 10.00 WITA. Proses pemeriksaan tersebut berjalan cukup lama, ialah hingga sekitar pukul 18.00 WITA. Setelah pemeriksaan selesai, SL terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, menandakan status hukumnya nan telah meningkat ke tahap penahanan.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·