Polda Sulut Gerebek Rumah Produksi Senjata Tajam Ilegal di Minahasa Utara

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

, MANADO, – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menggerebek sebuah rumah nan dijadikan tempat produksi dan penjualan senjata tajam ilegal di kompleks perumahan Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara. Pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Polda Sulut pada Jumat (3/7) setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pada malam hari. Dari lokasi, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial IM (21) beserta peralatan bukti.

Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso di Manado, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya berkepanjangan kepolisian dalam menekan nomor tindak kekerasan di masyarakat. "Polda Sulawesi Utara terus berupaya menekan nomor tindak kekerasan di masyarakat," kata Kompol Arie.

Menurut Kompol Arie, dengan terbongkarnya praktik terlarangan ini, abdi negara kepolisian sukses memutus salah satu jalur pasokan senjata tajam nan berpotensi digunakan dalam tindakan tawuran, penganiayaan, ataupun tindak pidana lainnya. Keberadaan senjata tajam terlarangan di tengah masyarakat dinilai menjadi salah satu aspek nan kerap memicu terjadinya tindakan kekerasan.

Produksi dan Penjualan via Media Sosial

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas terlarangan tersebut selama kurang lebih dua tahun. Berbagai jenis senjata tajam seperti pisau penikam, badik, hingga panah wayer diproduksi dalam kondisi siap edar maupun separuh jadi. Polisi juga menyita sejumlah peralatan produksi, termasuk pelat besi, gergaji mesin, dan palu.

Produk senjata tajam buatan IM dijual melalui media sosial dengan nilai berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah, menyasar beragam kalangan pembeli. Kompol Arie menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah potensi tindak pidana nan dipicu oleh penggunaan senjata tajam.

"Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan nan sah," ujarnya. Ia juga meminta masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berkuasa alias melalui call center 110 andaikan mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

Pihaknya menegaskan bakal terus melakukan penindakan terhadap siapa pun nan terlibat dalam rantai produksi, distribusi, maupun penggunaan senjata tajam tanpa dasar norma nan jelas. Atas perbuatannya, IM sekarang dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan ancaman balasan maksimal 10 tahun penjara.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional
↑