(MI/Lina Herlina)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sukses membongkar jaringan kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berskala besar nan beraksi lintas provinsi. Praktik terlarangan ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp69,9 miliar dalam kurun waktu lima bulan terakhir.
Kapolda Sulsel, Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa operasi besar-besaran nan dilakukan sejak Januari hingga Mei 2026 ini menyasar 37 letak berbeda. Dari rangkaian penyergapan tersebut, petugas menyita sedikitnya 229.123 liter solar subsidi, 3.031 liter pertalite, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Modus Pemalsuan Dokumen dan Kuota Angkut
Pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan polisi pada Februari 2026 nan kemudian dikembangkan hingga ke wilayah Kalimantan Tengah. Polisi menemukan modus operandi nan sangat rapi, ialah memanipulasi arsip invoice kuota angkut BBM.
"Berdasarkan invoice awal, kuota angkut BBM hanya tercatat 30 kiloliter. Namun kebenaran di lapangan, kapal nan sama dengan register identik rupanya mengangkut 700 kiloliter menuju Kalimantan Tengah," ujar Djuhandhani dalam konvensi pers di Makassar, Selasa (2/6/2026).
Selain memalsukan dokumen, para pelaku juga diduga memodifikasi mobil tangki agar menyerupai armada resmi Pertamina guna mengelabui petugas di lapangan saat melakukan pengangkutan BBM terlarangan tersebut.
Tujuh Tersangka dan Barang Bukti Kapal
Hingga saat ini, interogator Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel menetapkan tujuh tersangka utama dengan peran nan bervariasi, mulai dari kepala perusahaan pelayaran hingga pemilik penyimpanan penyimpanan. Mereka ialah:
- SD: Kepala Cabang PT Sri Karya Sukses.
- AD: Direktur Utama PT Sri Karya Shipping (DPO).
- FA: Komisaris PT Sri Karya Shipping (DPO).
- ASY: Penyuplai BBM jenis biosolar.
- SG: Perantara pembelian.
- RN & MG: Pelansir dan pemilik penyimpanan (DPO).
Polisi juga menyita aset besar berupa satu kapal tanker, dua kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB), serta puluhan truk transporter dan mobil tangki. Proses penyitaan kapal dari Kalimantan Tengah menuju Makassar disebut menyantap waktu delapan hari lantaran kondisi kapal nan rusak dan hambatan teknis di lapangan.
Dampak Kerugian Rakyat
Kapolda menegaskan bahwa nilai kerugian negara sebesar Rp69.907.907.343 merupakan nomor nan sangat fantastis. Jika dikonversi, jumlah BBM nan diselundupkan tersebut setara dengan kebutuhan konsumsi 205.611 kendaraan masyarakat jika masing-masing mengisi 50 liter.
"Ini kejahatan luar biasa nan merugikan rakyat banyak. Bayangkan jika BBM ini tidak diselundupkan, bisa memenuhi kebutuhan ribuan masyarakat nan berhak," tegasnya.
Para tersangka sekarang dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam balasan penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Komitmen Penindakan Internal: Terkait rumor ada perlindungan alias bekingan dari aparat, Djuhandhani menegaskan bahwa sejauh ini belum ditemukan keterlibatan personil Polri. Namun, dia menjamin bakal menindak tegas tanpa pandang bulu jika ditemukan bukti keterlibatan aparat di kemudian hari. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·