Ilustrasi(magnifik)
DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pemuda berinisial A (24), lantaran membawa satu paket kristal cerah diduga sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Djoko Lestari, Kamis (15/10) mengatakan, A diamankan di area Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Rabu (14/10) pukul 09.00 Wita.
Menurut Kombes Djoko, setelah mengamankan A, petugas dari Subdit 2 Diresnarkoba Polda NTT menggeledah badan dan peralatan bawaannya dengan disaksikan sejumlah saksi sipil.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan paket berbalut lakban cokelat bertuliskan “PAKET ARDIAN”. Di dalamnya terdapat kaos hitam merek Greenlight nan membungkus satu plastik klip cerah berisi kristal cerah nan diduga sabu dengan berat kotor 0,70 gram.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo A5 berwarna hitam nan diduga berangkaian dengan perkara tersebut.
“Terduga berbareng peralatan bukti telah diamankan untuk menjalani proses norma lebih lanjut,” demikian keterangan dalam laporan penanganan perkara Ditresnarkoba Polda NTT.
Selanjutnya, A kemudian menjalani tes urine di Klinik Polres Manggarai Barat dengan hasil negatif. Namun, hasil tersebut tidak serta-merta mengakhiri penyelidikan atas temuan peralatan nan diduga narkotika itu.
Menurutnya, saat ini interogator tetap memeriksa saksi-saksi dan menelusuri asal-usul peralatan bukti. Penanganan perkara juga dilanjutkan melalui pembuatan laporan polisi Model A serta pengembangan investigasi untuk mengungkap kebenaran mengenai temuan tersebut.
Polisi belum mengungkap lebih jauh asal paket maupun pihak nan berangkaian dengan peralatan bukti itu. Status norma A dan keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana narkotika tetap kudu ditentukan melalui proses investigasi sesuai ketentuan norma nan berlaku. (PO)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·