Polda Metro Ungkap Peredaran Narkoba Via Instagram, 3 Pelaku Ditangkap

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta -

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap praktik peredaran narkotika nan memanfaatkan media sosial IG sebagai sarana transaksi. Tiga pengedar narkoba dan pengemas tembakau sintetis (sinte) ditangkap.

"Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka nan diduga mempunyai peran sebagai pengedar. Sekaligus pengemas narkotika jenis tembakau sintetis nan dipasarkan secara daring," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga tersangka berinisial AL, RJ, dan AN. Penangkapan berasal dari info masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di area Kalideres, Jakarta Barat.

"Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan RJ di area Kalideres. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh peralatan tersebut dari AN nan kemudian turut diamankan di kediamannya. Dari letak kedua, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam nan digunakan dalam aktivitas transaksi.

"Hasil investigasi mengungkap para tersangka memperoleh narkotika melalui akun Instagram," ungkapnya.

Kedua pelaku lampau menjualnya kembali menggunakan akun IG milik mereka. Barang nan telah dipesan pengguna diedarkan dengan metode sistem tempel di sejumlah letak di wilayah Jakarta Barat guna menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

"Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita peralatan bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis nan telah dikemas dalam ratusan paket siap edar. Serta beberapa unit telepon genggam nan diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi," ungkapnya.

Selain itu, dalam operasi terpisah, polisi juga mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Benda, Kota Tangerang. Polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah dan mengamankan AL.

"(Kami) menemukan peralatan bukti berupa 72,76 gram sabu, 5 butir ekstasi, 44,85 gram ganja. Serta sejumlah perangkat nan diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika," tuturnya.

Ketiga tersangka dan peralatan bukti telah dibawa ke instansi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan investigasi lebih lanjut.

(dek/dek)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News