Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyelundupan pasir timah asal Bangka Belitung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang laki-laki berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demasetyo mengatakan pengungkapan bermulai saat interogator memeriksa sebuah truk nan membawa kayu sengon menuju Jawilan, Serang, Banten.
Namun, dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan pasir timah nan disembunyikan di kembali tumpukan kayu.
“Petugas menemukan tiga karung nan diduga berisi pasir timah dengan berat kurang lebih 150 kilogram,” ungkap Ardhie, Minggu (9/8).
Ardhie mengatakan, tiga karung tersebut disimpan di sejumlah bagian truk. Satu karung berada di bawah bangku pengemudi, sedangkan dua lainnya diletakkan di bagian atas truk berbareng kayu sengon. Seluruh muatan ditutup menggunakan terpal.
RS diduga terlibat dalam aktivitas penjualan, pengangkutan, pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang nan tidak berasal dari pemegang perizinan nan sah.
“Berdasarkan perangkat bukti nan diperoleh, interogator telah menetapkan RS sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Ardhie dalam keterangan tertulis, Minggu (9/8).
RS dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 alias Pasal 105 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai peran RS.
“RS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga 27 Agustus 2026 dan dititipkan di Rutan Dittahti Polda Metro Jaya. Penyidik tetap melanjutkan proses investigasi untuk mendalami perkara tersebut,” ucap Ardhie.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·