Jakarta -
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak pengemudi mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah zebra cross di area Bundaran HI. Pengemudi tersebut sudah ditilang.
"(Sudah) melakukan penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ojo menjelaskan, tindakan tilang diberikan kepada pengemudi dengan pengenaan dua pasal sesuai pelanggaran nan dilakukan. Yaitu menerobos lampu merah dan menggunakan pelat nomor tidak sesuai peruntukan.
"STNK original ada, hanya pelat tiruan (tidak sesuai peruntukannya)," jelas Ojo.
Ojo juga mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan penjelasan dari pengemudi mobil Alphard. Pemeriksaan terhadap mobil Alphard nan digunakan juga sudah dilakukan.
"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B-97-EL untuk pengecekan bentuk kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ nan tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.
Diketahui, kejadian mobil Alphard menerobos lampu merah zebra cross di area Bundaran HI ini viral setelah pengemudi terlibat percekcokan dengan seorang sekuriti berjulukan Fiktor Harefa, nan saat itu hendak menyeberang. Percekcokan itu berbuntut panjang hingga akhirnya kedua belah pihak dimediasi oleh Polsek Metro Menteng dan berujung damai.
Dari kejadian penerobosan lampu merah zebra cross tersebut, diketahui bahwa pelat nomor nan digunakan mobil Alphard rupanya tak sesuai peruntukan. Akhirnya, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pun melakukan pemanggilan terhadap pihak pengemudi Alphard.
Sekuriti dan Sopir Alphard Berdamai
Satpam berjulukan Fiktor Harefa (27) sepakat berbaikan dengan pengemudi mobil Toyota Alphard nan sempat cekcok di area Bundaran HI. Kedua pihak berbaikan setelah dimediasi Polsek Metro Menteng.
"Telah dilaksanakan upaya alias mediasi antara pihak pengendara dan kerabat Fiktor dari pihak keamanan. Dan nan mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan kerabat Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu kepada wartawan di kantornya, Jumat (24/7).
Braiel menyampaikan proses pelanggaran lampau lintas nan terjadi ialah menerobos lampu merah di area Bundaran HI, tetap dijalani pengemudi Alphard dan kedua penumpangnya. Termasuk penggunaan pelat nomor tak sesuai peruntukan nan digunakannya.
Penjelasan Kuasa Hukum Satpam
Kuasa Hukum Fiktor, Wiradarma Harefa menjelaskan, kliennya mau kasus dengan pengemudi Alphard sigap selesai. Dia mengatakan kliennya turut menyampaikan unek-unek.
"Klien kami, Fictor Harefa, dia pengin gimana sigap selesai, dia bekerja, melanjutkan kerjanya seperti biasa. Nah, dari teman-teman dari pengemudi dan penumpang dari kendaraan Alphard juga bakal melanjutkan perjuangan untuk bisa menyelesaikan hal-hal nan menurut internal ada hal-hal nan perlu diluruskan alias dicari tahu alias di sini dan segala macam. Itu dari mereka," ucapnya.
"Dan pada akhirnya, dengan apa nan kami lakukan alias nan difasilitasi oleh Pak Kapolsek dan tim di sini, masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi nan terjadi pada saat itu spontan. Jadi kepada teman-teman, itu nan terjadi hari ini," sambungnya.
Dia mengatakan kliennya juga sudah menganggap peristiwa di Bundaran HI sudah berlalu. Dia mengatakan kedua pihak sudah saling memaafkan.
(mea/dhn)
19 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·