Polda Metro Jaya memulangkan tiga penduduk negara Indonesia (WNI) nan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Para korban diduga kuat diberangkatkan secara ilegal.
"Kita bisa memulangkan dengan selamat satu dari Cianjur, satu dari Dompu. Beliau korban dari tindak pidana perdagangan orang," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam video nan diunggah akun @sobatpresisi.id seperti dilihat, Jumat (7/8/2026).
Ketiga korban sebelumnya diduga diberangkatkan secara nonsedur dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri, tetapi kemudian mengalami pemanfaatan dan kesulitan selama berada di Libya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan kasus ini, interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka nan diduga berkedudukan dalam proses perekrutan hingga pengiriman korban.
"Hari ini tersangkanya sudah kami lakukan penahanan dan kami bakal terus melakukan upaya-upaya maksimal untuk melakukan penegakan norma terhadap para tersangka nan melakukan tindak pidana perdagangan orang," terang Iman.
Kepolisian, jelas Iman, bakal terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan TPPO nan terlibat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri nan tidak melalui prosedur resmi.
"Mudah-mudahan apa nan kita upayakan ini merupakan salah satu corak kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada penduduk negara," pungkasnya.
(isa/isa)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·