
Richard Lee
JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap master Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Andaru menjelaskan, proses perpanjangan penahanan ini dilakukan lantaran kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas nan sudah diserahkan interogator ke PN dikembalikan lantaran tetap kudu ada nan dilengkapi.
“Dalam prosesnya, terdapat P19 ialah tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses interogator melengkapi kekurangan perangkat bukti, peralatan bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan interogator lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” ujar dia.
Penyidik kata dia kemudian melengkapi berkas perkara sesuai catatan PN. Berkas perkara tersebut kemudian kembali dikirim interogator ke pihak PN pada 23 April lalu.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·