Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan biaya jemaah umrah oleh PT Hasanah Tama Internasional alias Hanania. Hingga kini, interogator telah memeriksa 70 saksi dan menerima ratusan kejuaraan dari korban.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap korban hingga pihak nan terlibat dalam promosi perjalanan umrah nan kandas diberangkatkan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak nan mengenai dengan aktivitas promosi dan penyelenggaraan perjalanan umrah nan kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (9/6).
Selain pemeriksaan saksi, Polda Metro juga membuka posko pengaduan untuk para korban. Hingga hari ini, tercatat sudah ada 687 orang nan melapor.
“Kemudian sampai dengan hari ini juga kami melakukan pembukaan posko pelayanan pengaduan bagi korban-korban dugaan penipuan dan penggelapan nan dimaksud. Sudah ada 687 orang nan melakukan alias menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses investigasi sampai dengan hari ini tetap terus kami lakukan,” ujar dia.
Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah selebgram alias influencer nan diduga terlibat dalam promosi paket umrah Hanania.
“Beberapa selebgram alias influencer juga kami lakukan pemeriksaan alias pengambilan keterangan sehubungan dengan upaya untuk menarik dari para korban alias upaya untuk turut serta dalam marketing dari tersangka tersebut,” tutur Iman.
Tak hanya itu, interogator juga tengah menelusuri aset milik perusahaan dan pihak mengenai untuk mengupayakan pemulihan kerugian korban.
“Kemudian kami juga dalam perihal ini sedang melakukan proses tracing aset terhadap aset-aset nan dimiliki oleh PT tersebut ataupun oleh pemilik dari PT tersebut, ataupun aliran dari biaya nan mengalir pada pihak-pihak nan lain. Hal ini tentunya kami lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan pengembalian kerugian alias upaya untuk mengembalikan kerugian nan dialami oleh para korban,” ucapnya.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional berinisial ASFR telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan biaya jemaah umrah. Polisi menduga duit milik calon jemaah digunakan untuk kepentingan lain, termasuk bayar influencer guna promosi paket umrah.
“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” kata Iman.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP alias UU Nomor 21 Tahun 2023.
“Dalam perkara ini, dipersangkakan diduga melanggar Pasal 486 Kitab UU Hukum Pidana alias UU Nomor 21 tahun 2023 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,” kata Iman dalam bertemu pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/5).
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·