
Richard Lee (Foto: Instagram)
JAKARTA - Polda Metro Jaya segera melengkapi berkas perkara master Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini, interogator bakal melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Sabtu (21/2/2026).
Budi memastikan, seluruh proses mulai dari penyelidikan hingga investigasi melangkah sesuai patokan nan berlaku. Dokter Richard Lee telah menjalani pemeriksaan pada Kamis 19 Februari lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, dia dicecar dengan 35 pertanyaan.
“Pemeriksaan oleh interogator dimulai pukul 10.40 WIB dan berhujung pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.
Ia menambahkan, terhadap Richard Lee tidak dilakukan penahanan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan nan berkepentingan dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Tanggapan Richard Lee
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·