Polda Metro Jaya Tanggapi Praperadilan Roy Suryo

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Polda Metro Jaya Tanggapi Praperadilan Roy Suryo Tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo menyalami termohon dan visitor sidang seusai pengadil membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakart(MI/Agung Wibowo.)

KEPALA Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo mengenai kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

Abrianto mengatakan menghormati putusan Hakim tunggal I Ketut Darpawan nan menyebut penggeledahan dan penahanan terhadap Roy Suryo  tidak sah. Namun, dia menyebut putusan itu sama sekali tidak menghentikan alias menggugurkan proses investigasi perkara pokok nan tengah melangkah di kepolisian.

“Putusan pengadil menerima sebagian gugatan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan itu. Namun, investigasi nan dilakukan interogator tidak serta-merta menjadi tidak sah. Artinya, investigasi tetap berlaku,” kata Abrianto ketika dihubungi, Selasa (7/7/2026).

Abrianto mengatakan proses penanganan perkara norma nan menjerat Roy Suryo saat ini sudah bergerak maju ke fase berikutnya. Berkas perkara beserta seluruh peralatan bukti pendukung dari interogator sekarang telah dinyatakan komplit dan resmi dilimpahkan kepada pihak kejaksaan melalui sistem pelimpahan tahap dua.

“Berkas perkara, perangkat bukti dan lainnya sudah tahap dua diserahkan ke kejaksaan. Selanjutnya bakal dilanjutkan jaksa penuntut umum untuk proses berikutnya,” ujarnya. 

Dengan adanya pelimpahan berkas dan kewenangan penahanan ke penuntut umum, jejeran Polda Metro Jaya memastikan penuntutan perkara di persidangan bakal sepenuhnya menjadi ranah kejaksaan. Penegasan ini sekaligus memperjelas bahwa kemenangan sebagian dalam praperadilan Roy Suryo hanya mengoreksi prosedur administratif penangkapan dan penahanan, namun tidak membatalkan status norma pidana nan disangkakan.

Sebelumnya, pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan nan diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Adapun, Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam sidang pembacaan putusan, I Ketut Darpawan menilai terdapat kekeliruan prosedur nan nyata dalam tindakan penggeledahan nan dilakukan oleh tim interogator di kediaman Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Hakim menjelaskan bahwa izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya diberikan secara spesifik untuk mencari peralatan bukti nan diduga berada di dalam rumah pemohon. 

Namun pada pelaksanaannya, upaya paksa tersebut justru dialihkan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan komplit (P21).

"Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita peralatan bukti," ujar I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Selain masalah penggeledahan, Hakim beranggapan kepolisian selaku termohon tidak dapat membuktikan adanya unsur keadaan mendesak nan mengharuskan tindakan penangkapan segera dilakukan. Merujuk pada rekam jejak formil, sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, dia terbukti selalu bersikap kooperatif, dan dalil kooperatif tersebut tidak bisa dibantah oleh pihak Polda Metro Jaya di persidangan.  (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia