
Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang (Ilustrasi/Freepik)
JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal rumor larangan vape alias rokok elektrik dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menuturkan, larangan vape tersebut baru sebatas wacana nan disampaikan kepada pemerintah.
"Memang kemarin juga saya ikut serta di Komisi III DPR RI ya, mengenai wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini untuk dilarang. Tapi, itu tetap wacana, ya tetap perlu pembahasan nan mendalam mengenai perihal tersebut," kata David di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Ia menuturkan, sejauh ini belum ada perkembangan mengenai usulan larangan vape tersebut. "Jadi itu nan bisa saya sampaikan lantaran memang belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, mengenai adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika," imbuhnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·