Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya membantah penangkapan terhadap koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono namalain Botok, di depan Gedung DPR/MPR, Senin (24/8).
Kabar penangkapan Botok oleh abdi negara kepolisian di depan Gedung DPR/MPR itu sempat beredar di media sosial. Dalam video nan beredar, sejumlah massa tampak mengerumuni mobil nan diduga membawa Botok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara Supriyono namalain Botok tidak dilakukan penangkapan maupun pengamanan oleh kepolisian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Senin.
Budi menerangkan Satintelkam Polres Metro Jakarta Pusat sebelumnya telah berkomunikasi dengan Supriyono dan Teguh mengenai rencana aktivitas massa Pati di depan Gedung DPR/MPR.
Dalam komunikasi itu, polisi menjelaskan ketentuan manajemen nan perlu dipenuhi sesuai dengan corak aktivitas nan bakal dilaksanakan.
Namun, pihak massa Pati kemudian menyampaikan bahwa aktivitas nan direncanakan bukan berupa tindakan penyampaian pendapat, melainkan silaturahmi dan penggalangan support logistik.
"Atas penjelasan tersebut, pihak kepolisian menyarankan agar penyelenggara tetap mengurus izin aktivitas ke Polda Metro Jaya. Saudara Supriyono menyatakan bersedia dan meminta didampingi personel kepolisian menuju Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan dinas," tutur Budi.
Namun, saat itu massa di letak mengira bahwa Botok diamankan oleh polisi. Botok pun sempat menjelaskan bahwa keberangkatannya ke Polda Metro Jaya untuk mengurus izin kegiatan.
"Namun, lantaran situasi di letak semakin ramai, keberangkatan tersebut akhirnya dibatalkan," ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi pun menegaskan kehadiran abdi negara kepolisian di letak bukan untuk menangkap Botok. Melainkan untuk memberikan penjelasan ihwal izin kegiatan.
"Pada prinsipnya, kehadiran dan pendampingan personel kepolisian dalam peristiwa tersebut adalah untuk memberikan penjelasan mengenai proses manajemen perizinan kegiatan, bukan dalam rangka penangkapan maupun tindakan norma terhadap Saudara Supriyono," tutur dia.
(dis/wis)
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·