Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). TPPO itu dibungkus dalam corak kafe karaoke nan di dalamnya terjadi dugaan pemanfaatan anak.
Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya menemukan dugaan kasus TPPO ini di Cibitung, Bekasi. Kafe tersebut menjadikan anak-anak sebagai pekerja seks komersial (PSK)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui penelusuran patroli siber, diketahui ada satu wilayah nan terindikasi sama ialah di wilayah Cibitung nan kita sebut dengan lokalisasi Tenda Biru," ," kata Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, dalam bertemu pers, Rabu (8/7/2026).
Polisi melibatkan Kementerian PPPA, KPAI, dan UPT PPA DKI, hingga Dinas Sosial (Dinsos) DKI dan Jawa Barat (Jabar). Rita mengatakan ada beberapa anak belum berumur dewasa ditemukan di lokalisasi Tenda Biru. Polisi langsung mengevakuasi mereka ke tempat aman.
Dia mengatakan para korban dijadikan ladies companion (LC) di kafe karaoke. Polisi menindak empat kafe di Cibitung nan diduga melakukan TPPO.
"Para pelaku ini melakukan pemanfaatan kepada anak dijadikan sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe, lantaran di dalam lokalisasi itu ada beberapa kafe. Dari sekian kafe kami indikasikan ada empat tempat ya alias empat kafe nan kami temukan ada anak-anak nan dieksploitasi di sana," ujarnya.
"Selain melakukan pendampingan, mereka juga diwajibkan menemani alias ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol, kemudian ada aktivitas eh karaoke di sana, menyanyi, dan bersambung sampai dengan terjadinya hubungan badan alias persetubuhan," tambah dia.
Polisi mengamankan 37 orang dari letak tersebut di mana 8 di antaranya masuk kategori anak-anak. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tetapkan 12 tersangka, berkedudukan muncikari, marketing merangkap pekerja di situ," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman balasan paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 juta. Kemudian Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukumannya paling tinggi 15 tahun. Kemudian, mereka disangkakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 455 KUHP.
Polisi awalnya menyelidiki berita penduduk negara asing (WNA) terlibat prostitusi anak. Polisi tak menemukan praktik itu saat menyelidiki kasus di Jakarta. Polisi kemudian menemukan kafe nan menjadikan anak-anak sebagai PSK di Cibitung.
Simak juga Video Di Balik Prostitusi Warkop Pangku
(dvp/jbr)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·