Polda Kepri Ungkap Jaringan Ganja di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polda Kepri Ungkap Jaringan Ganja di Batam, Tiga Tersangka Ditangkap Barang bukti narkotika nan diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Batam.(Doc Humas Polda)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga laki-laki berinisial MF, F, dan MZ.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita peralatan bukti ganja kering dengan berat keseluruhan sekitar 5.042 gram alias lebih dari 5 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan di sejumlah letak berbeda di wilayah Batam.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, kasus itu diungkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri pada Kamis pekan lampau sekitar sore.

Menurut dia, pengungkapan tersebut bermulai dari info masyarakat nan mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis ganja di Batam. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil pengembangan, petugas menemukan peralatan bukti ganja kering nan disimpan di sejumlah lokasi,” ujar Nona, Senin (22/6).

Dalam proses penyelidikan, polisi sukses mengidentifikasi para pelaku nan diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut. Ketiga tersangka kemudian diamankan secara berjenjang oleh Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

Setelah para tersangka diamankan, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan peralatan bukti lainnya. Dari hasil pengembangan itu, polisi menemukan ganja kering nan disimpan secara terpisah di beberapa tempat.

Dia menjelaskan, para pelaku diduga menggunakan modus penyimpanan peralatan bukti di letak berbeda untuk menghindari kecurigaan. Ganja tersebut disimpan di beberapa rumah kontrakan, di antaranya di area Sekupang, Batam Kota, dan Nongsa.

Penyimpanan secara terpisah itu juga diduga dilakukan untuk mempersulit petugas dalam melacak seluruh peralatan bukti. Namun, dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi sukses mengamankan seluruh peralatan bukti nan berangkaian dengan perkara tersebut.

Adapun total ganja kering nan disita polisi mencapai sekitar 5.042 gram. Barang bukti itu kemudian diamankan berbareng para tersangka ke Mapolda Kepri.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Kepri dalam menindaklanjuti info masyarakat serta melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujarnya.

Penyidik tetap terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Polisi tetap menelusuri kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengembangan juga dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya bandar alias pengendali nan mengatur peredaran ganja di wilayah Batam.

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh peralatan bukti telah diamankan di Mapolda Kepri untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut. (HK)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia