Ditpolairud Polda Kepri sukses menggagalkan upaya penyelundupan 12 ribu batang kayu jenis teki alias bakau di Perairan Pulau Panjang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (23/4).
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan, penindakan ini dilakukan Rabu (22/4) sekitar pukul 07.00 WIB, saat tim patroli melakukan pemeriksaan terhadap satu unit kapal KLM. Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.
Kapal tersebut diketahui sedang dalam perjalanan menuju Singapura dengan mengangkut ribuan batang kayu nan merupakan jenis tanaman dilindungi tanpa dilengkapi dengan arsip Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut dinakhodai oleh Saudara LE berbareng enam orang anak buah kapal (ABK). Dari hasil interogasi, diketahui bahwa belasan ribu batang kayu bakau tersebut berasal dari Pulau Jaloh, Kelurahan Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun," ujar Nona dalam keterangannya, Jumat (24/4).
Nona mengatakan, aktivitas terlarangan ini diduga kuat didanai seorang WN Singapura berinisial M, nan menyewa kapal melalui pihak lain di Batam.
Ia juga menjelaskan, nakhoda kapal berkedudukan langsung dalam mengatur pengumpulan kayu di Pulau Jaloh hingga teknis keberangkatan menuju Singapura, sementara aliran biaya pembelian kayu diatur melalui orang kepercayaan pemodal nan berada di Batam.
"Saat ini, seluruh peralatan bukti nan terdiri dari satu unit KLM. Citra Samudra 9 GT 99 beserta muatan 12 ribu batang kayu bakau telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk proses norma lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 Ayat (1) huruf a, jo Pasal 16, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam ketentuan norma terbaru, serta juncto Pasal 20 huruf c KUHP mengenai keterlibatan pihak-pihak dalam tindak pidana tersebut.
Langkah ini merupakan corak komitmen Polda Kepri menjaga kelestarian ekosistem rimba mangrove di wilayah Kepulauan Riau dari praktik pemanfaatan terlarangan nan merugikan negara dan merusak lingkungan hidup demi untung pribadi maupun korporasi internasional.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berkedudukan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
"Apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110 nan aktif 24 jam alias melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara sigap dan terpadu," tutupnya.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·