Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Burung Kasturi, 3 Nelayan Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Polisi menunjukkan peralatan bukti penyelundupan 18 burung Kasturi Kepala Hitam asal Papua saat konpers di Polda Jawa Tengah, Semarang, Senin (4/5/2026). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan

Polda Jawa Tengah menggagalkan penyelundupan 18 burung Kasturi Kepala Hitam asal Papua. Satwa nan dilindungi ini diduga bakal dijual seharga Rp 20 juta per ekor.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan, ungkap kasus ini dilakukan berbareng Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati pada 17 April 2025.

"Jadi kami gagalkan penjualan satwa nan statusnya dilindungi ialah burung Kasturi Kepala Hitam. Ini asalnya dari Papua, dibawa menggunakan kapal ke Pati. Dikemas di kardus. Ada 18 ekor," ujar Djoko dalam bertemu pers, Senin (4/5).

Djoko menjelaskan ada 3 nelayan nan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka EDP (25), BS (26), dan G (39) nan seluruhnya merupakan penduduk Kabupaten Pati.

"Jadi ini dibawa oleh nelayan nan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka beli dari Papua untuk sengaja dijual," jelas dia.

Burung-burung itu rencananya bakal dipasarkan di media sosial oleh para tersangka. Kepada polisi, para tersangka mengaku penyelundupan ini baru dilakukan sekali.

"Dipasarkan di media sosial sehingga pembeli bisa dari luar Jateng. Untuk nilai beli dan jualnya tetap kami selidiki tetap kami kembangkan," ungkap Djoko.

Seekor burung kasturi kepala hitam endemik Papua makan jagung di kembali sangkar, di Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/2). Foto: Jessica Helena Wuysang/Antara Foto

Sementara itu, Kepala BKSDA Jateng, Dyah Sulistyari, menyebut nilai burung kasturi kepala hitam bisa mencapai Rp 20 juta per ekor. Sehingga burung ini banyak diburu untuk diperdagangkan secara ilegal.

"Harganya lumayan, Rp 20 juta. Di Papua itu juga belum ada penangkaran. Jadi ambilnya di alam, kumpulkan ke siapa, lampau dibawa ke Jawa," sebut Dyah.

Saat ini, peralatan bukti 18 ekor burung kasturi kepala hitam, sudah diamankan dan berada di instansi BKSDA Jateng untuk perawatan dan penangkaran sementara sebelum kelak dilepasliarkan ke kediaman aslinya.

"Saat ini kami rawat untuk sementara kami juga bakal lakukan tes kesehatan sebelum kami lepaskan lagi di rimba Papua," kata Dyah.

Atas kejahatannya, ketiga nelayan itu dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf d jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan