Polda Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan nan mengakibatkan tewasnya Brigadir Eko Winarto Saputra (EWS), personil Polres Tanjung Jabung Timur.
Lima dari enam tersangka itu merupakan oknum polisi berinisial Aipda MA, Aipda EF, Bripka DHR, Brigadir UJS, dan Bripda EBD. Sementara satu tersangka dari kalangan sipil berinisial B.
"Penyidik telah melakukan tahapan-tahapan sesuai manajemen penyidikan. Mulai dari penyelidikan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan, melakukan pemeriksaan dan merekonstruksikan secara hukum, baik subjek hukum, objek hukum, tempus maupun locus delicti,” kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji lewat keterangannya, Senin (27/7).
Penetapan tersangka dilakukan setelah interogator Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi investigasi pada Jumat (24/7/2026). Sehari berselang alias Sabtu (25/7/2026), interogator menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Menurut Erlan, penetapan tersangka dilakukan setelah interogator melakukan serangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan perangkat bukti, hingga gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan tahapan-tahapan sesuai manajemen penyidikan. Mulai dari penyelidikan, peningkatan status perkara menjadi penyidikan, melakukan pemeriksaan dan merekonstruksikan secara hukum, baik subjek hukum, objek hukum, tempus maupun locus delicti,” ujarnya.
Peran Masing-masing Tersangka Masih Didalami
Meski telah menetapkan enam tersangka, Polda Jambi belum mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka maupun bangunan komplit peristiwa nan menyebabkan Brigadir Eko meninggal dunia.
Erlan menegaskan interogator tetap melakukan pendalaman terhadap keterlibatan setiap tersangka.
“Penyidik tetap terus melakukan pendalaman. Bagaimana perannya, gimana keterlibatannya masing-masing personel,” katanya.
Karena proses investigasi tetap berlangsung, polisi juga belum membuka pasal nan disangkakan kepada keenam tersangka.
“Untuk pasal kelak bakal kami sampaikan. Masih dalam proses investigasi dan pemeriksaan,” ujarnya.
Mabes Polri Turun Asistensi
Penanganan perkara ini mendapat perhatian serius dari Mabes Polri. Menurut Erlan, Polda Jambi saat ini mendapat asistensi dari tiga satuan di Mabes Polri.
Ketiganya ialah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Polda Jambi telah diasistensi oleh Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Bareskrim Polri terhadap penanganan perkara ini,” katanya.
Ia menyebut tim asistensi dari Mabes Polri tetap berada di Jambi untuk mengawal proses penyidikan.
Selain proses pidana nan ditangani Ditreskrimum Polda Jambi, Bidang Propam Polda Jambi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap lima personil Polri nan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Erlan belum memastikan status penahanan para tersangka. Ia hanya menegaskan seluruh proses tetap melangkah sesuai ketentuan norma nan berlaku.
“Saat ini tetap diproses. Propam juga tetap melakukan pemeriksaan. Nanti perkembangan selanjutnya bakal kami sampaikan,” ujar Erlan.
Kasus kematian Brigadir Eko menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan korban meninggal akibat dianiaya. Dengan telah ditetapkannya enam tersangka, interogator sekarang konsentrasi melengkapi perangkat bukti, mendalami peran masing-masing tersangka, serta menyusun bangunan utuh perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·