, BANDUNG, – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan humanis saat mengawal tindakan unjuk rasa nan berjalan di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar operasional (SOP) untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pendekatan persuasif ini adalah standar baku kepolisian dalam mengamankan aktivitas penyampaian pendapat oleh beragam komponen masyarakat dan mahasiswa. “Pendekatan nan kami lakukan adalah pendekatan humanis. Sebenarnya ini merupakan SOP kami dalam mengawal pesta demokrasi,” ujar Hendra di Bandung, Kamis.
Menurut Hendra, konsep pesta kerakyatan tidak hanya terbatas pada proses pemilihan umum. Lebih luas dari itu, pesta kerakyatan juga mencakup momen penyampaian aspirasi publik melalui tindakan unjuk rasa. Oleh lantaran itu, kepolisian berupaya memfasilitasi aktivitas tersebut dengan pendekatan nan mengedepankan dialog.
Peran Tim Negosiator
Dalam penyelenggaraan pengamanan, Polda Jabar menerjunkan tim negosiator nan bekerja unik untuk berkomunikasi langsung dengan para peserta aksi. Tim ini bertanggung jawab menerima dan menyerap aspirasi nan disampaikan oleh massa.
“Dalam SOP tersebut, saat menghadapi tindakan penyampaian aspirasi, kami mengedepankan tim negosiator. Tim negosiator ini terdiri dari personel, termasuk polwan nan bekerja berkomunikasi dan menerima aspirasi dari para peserta aksi,” jelas Hendra.
Hendra menambahkan, pendekatan dialogis ini bakal terus dipertahankan selama situasi di lapangan tetap kondusif dan kondusif. Namun, dia mengingatkan bahwa pola pengamanan dapat berubah secara bergerak menyesuaikan eskalasi di lapangan.
“Apabila eskalasi meningkat, misalnya terjadi pelemparan batu, peledak molotov, alias tindakan lain nan membahayakan, maka tentu bakal ada peningkatan pengamanan sesuai SOP nan berlaku,” tegasnya.
Larangan Tindakan Provokatif
Meskipun terdapat potensi peningkatan eskalasi, Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian tetap merujuk pada prosedur nan bertindak dan tidak bermaksud melakukan kekerasan terhadap peserta aksi. Ia juga menekankan bahwa personel di lapangan dilarang keras melakukan tindakan provokatif.
“Ya, dilarang. Personel juga tidak diperbolehkan membawa senjata api maupun perlengkapan lain nan tidak sesuai ketentuan. Semua itu merupakan bagian dari SOP nan bermaksud memberikan pengamanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·