Polda Banten ungkap kasus pengoplosan LPG subsidi di Lebak.
, SERANG, – Kepolisian Daerah (Polda) Banten sukses mengungkap kasus pengoplosan gas LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa (14/4). Tiga tersangka, ialah AR (36), KR (25), dan AZ (24), telah diamankan mengenai kasus ini.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, menjelaskan bahwa ketiga tersangka menyalahgunakan LPG subsidi 3 kg dengan memindahkan isinya ke tabung LPG ukuran 12 kg. Praktik tersebut telah berjalan selama enam bulan di penyimpanan milik tersangka AR, dengan kapabilitas produksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg per hari.
Modus operandi para pelaku adalah menyuntikkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung 12 kg menggunakan perangkat suntik khusus. Hasil oplosan dijual dengan nilai gas non-subsidi. Para pelaku membeli LPG 3 kg seharga Rp16.000 per tabung dan menjual LPG 12 kg hasil oplosan seharga Rp120.000 per tabung, nan berasal dari jatah pangkalan milik AR.
Akibat tindakan ini, pasokan LPG subsidi untuk masyarakat berkurang, dan negara mengalami kerugian hingga Rp626.342.400. Kepala Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan bahwa AR berkedudukan sebagai pemilik pangkalan dan pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ berkedudukan sebagai pengemudi dan kenek pengedaran LPG oplosan.
Polisi menyita peralatan bukti berupa dua unit kendaraan, perangkat suntik regulator, perangkat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·