Serang - Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah hukumnya. Mereka mengisi Bio Solar dan Pertalite di SPBU untuk kemudian dijual dengan nilai lebih tinggi ke tempat lain.
Kapolda Banten Irjen Hengki menjelaskan, terdapat empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan Bio Solar, ialah NN namalain AK (45), ED (61), AT (50), dan NM (21). Mereka bukan komplotan dan masing-masing bertindak di Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang.
"Para pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar di sejumlah SPBU di wilayah Banten dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis truk maupun boks nan telah dimodifikasi. Pada bagian dalam kendaraan dipasang tangki alias kempu berkapasitas antara 1.000 hingga 5.000 liter," kata Hengki di Kota Serang, Selasa (5/5/2026).
Selain itu, ada juga pelaku nan menggunakan truk. Mereka mengisi truk dengan Bio Solar di SPBU, kemudian memindahkan isi BBM tersebut ke jeriken.
"Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menggunakan beragam barcode dan nomor polisi kendaraan nan berbeda-beda. Pembelian dilakukan secara berjenjang di beberapa SPBU dengan jumlah nan terlihat normal," kata Hengki.
Para pelaku mengumpulkan Bio Solar untuk dijual kembali dengan nilai nan lebih tinggi dari nilai subsidi sebesar Rp 6.800 per liter. "Kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan dijual kembali ke pihak industri dengan nilai non-subsidi," katanya.
Selain itu, Polda Banten juga mengungkap penyalahgunaan BBM Pertalite oleh tersangka RD (41). Ia mengisi mobil dengan Pertalite untuk kemudian dipindahkan ke jeriken.
"Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di beberapa SPBU di wilayah Kota Serang. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke jeriken dan galon menggunakan selang," katanya.
Pertalite tersebut kemudian dijual ke pengecer dengan nilai lebih tinggi dari nilai normal Rp 10.000 per liter.
"BBM nan telah dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer (pertamini) dengan nilai sekitar Rp 12.000 per liter," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dalam kasus ini, polisi menyita enam unit kendaraan roda empat, tangki alias kempu di dalam boks, mesin sedot solar (alkon) beserta selang, BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebanyak ±3.791 liter, serta 91 jeriken ukuran 35 liter.
Selain itu, disita juga tiga kartu barcode pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar, 26 pelat nomor berbeda, dan dua unit ponsel nan berisi ratusan kode barcode BBM jenis solar. Ada juga duit tunai sisa pembelian BBM jenis Bio Solar sebesar Rp7.345.000.
(aik/zap)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·