Polda Aceh Pecat Briptu MZ karena Rampok Toko Emas

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Briptu MZ dipecat tidak hormat saat sidang etik di Mapolda Aceh. Foto: Polda Aceh

Polda Aceh resmi menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MZ (28), personil Polres Aceh Selatan nan merampok Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Sanksi tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) nan digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh pada Selasa (28/7/2026). Dalam sidang itu, Briptu MZ dinilai melakukan perbuatan tercela sehingga dijatuhi hukuman etik berupa PTDH.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Briptu MZ menerima putusan sidang etik dan menyatakan tidak bakal mengusulkan banding.

"Briptu MZ dijatuhi hukuman PTDH dan nan berkepentingan menyatakan menerima putusan tersebut serta tidak mengusulkan banding," kata Joko.

Bripda MZ (28), personil kepolisian nan diduga terlibat dalam kasus perampokan sebuah toko emas di Aceh, ditangkap petugas untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Foto: Dok. Istimewa

Joko menjelaskan, Briptu MZ menjalani sidang etik lantaran diduga terlibat dalam perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan pada Sabtu (18/7/2026). Dalam tindakan tersebut, tersangka diduga menggunakan senjata api organik milik Polri.

Menurutnya, penetapan Briptu MZ sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan nan diperkuat dengan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), peralatan bukti, serta pengakuan tersangka.

Sementara itu, proses norma pidana terhadap Briptu MZ tetap terus melangkah dan saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

"Saat ini proses investigasi pidananya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Aceh," ujarnya.

Polda Aceh menegaskan bahwa pemberian hukuman PTDH merupakan corak komitmen lembaga dalam menindak tegas setiap personil nan terbukti melakukan pelanggaran berat.

Setelah dipecat, Briptu MZ juga bakal menjalani proses pidana sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan