PN Medan Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland

Sedang Trending 52 menit yang lalu
PN Medan Vonis Bebas 4 Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland Empat terdakwa nan dinyatakan tidak bersalah adalah Imam Subakti (mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo), Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang), dan Irwan Perangin-angin (manta(Antara)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II) kepada developer PT Ciputra Land. Putusan ini dibacakan dalam sidang nan berjalan di Ruang Cakra Utama, Rabu malam (3/6/2026).

Empat terdakwa nan dinyatakan tidak terbukti bersalah adalah Imam Subakti (mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo), Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumatra Utara), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang), dan Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II).

Amar Putusan: "Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua. Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum," tegas Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim.

Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi mengenai skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo untuk pengembangan area perumahan Citraland di atas lahan seluas 8.077 hektare. Selain membebaskan dari segala dakwaan, pengadil memerintahkan agar hak-hak para terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.

Kontras dengan Tuntutan JPU

Putusan ini berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut. Sebelumnya, JPU Hendri Edison Sipahutar menuntut keempatnya dengan balasan 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, JPU juga sempat menuntut duit pengganti kerugian finansial negara sebesar Rp263,43 miliar kepada PT Nusa Dua Propertindo. Berdasarkan info persidangan, duit tersebut dilaporkan telah dibayarkan seluruhnya ke kas negara melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelum putusan dijatuhkan.

Atas vonis bebas ini, majelis pengadil memerintahkan agar para terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pihak JPU menyatakan tetap bakal mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah norma selanjutnya (kasasi). (Ant/I-1)

Nama Terdakwa Jabatan Sebelumnya Status Putusan
Imam Subakti Dir. PT Nusa Dua Propertindo Bebas
Askani Kakanwil BPN Sumut Bebas
Abdul Rahim Lubis Kakantah Deli Serdang Bebas
Irwan Perangin-angin Direktur PTPN II Bebas
Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia