Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengklaim pengadaan Chromebook OS nan diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) justru menghemat anggaran sebesar Rp3,9 triliun.
Hal tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan nota pembelaan alias pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6).
Nadiem mengaku besaran penghematan anggaran itu dikarenakan biaya pengadaan laptop dengan perangkat Windows dan Chrome OS hanya memerlukan biaya sebesar Rp98 juta per sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara jika kudu memaksakan memakai perangkat Windows maka jumlah anggaran nan dibutuhkan, kata dia, mencapai Rp148 juta per sekolah.
"Kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS nan cuma-cuma secara absolut telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya 3,9 triliun rupiah. Angka nan jauh di atas dugaan kerugian negara," kata Nadiem.
"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara beranggapan bahwa semestinya kementerian memilih opsi nan lebih mahal. Inilah ironi dalam kasus ini. Saya dituntut 27,5 tahun di penjara untuk suatu kebijakan nan telah menghemat triliunan anggaran negara," imbuhnya.
Di sisi lain, Nadiem mengaku keputusan memilih Chrome OS juga bukan wewenangnya sebagai Menteri. Ia merasa tidak pernah menandatangani arsip apapun nan berasosiasi dengan pengadaan laptop Chromebook di bawah kementerian.
Ia apalagi menyebut rekomendasi penggunaan kombinasi Windows dan Chrome OS akhirnya diubah lagi di level tim teknis menjadi sepenuhnya Chrome OS, tanpa keputusan darinya.
Nadiem juga membantah tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nan menyebut laptop Chromebook mangkrak dan tidak berfaedah di lapangan.
Ia menyebut berasas audit nan dilakukan oleh BPKP terbukti bahwa 95 persen murid, 86 persen guru, dan 57 persen kepala sekolah tetap memanfaatkan Chromebook pada tahun 2023-2024.
"Chromebook sangat dimanfaatkan di kota maupun di daerah-daerah nan mempunyai akses 3G. Melalui kebenaran persidangan dan menggunakan info login SDM, terbukti 85 persen dari semua Chromebook nan dibeli sejak tahun 2020 tetap digunakan di tahun 2025," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengaku heran jika pengadaan laptop Chromebook seharga Rp5 jutaan kudu diproses hukum.
Sementara pada periode nan sama, pengadaan laptop untuk seluruh lembaga pemerintahan, termasuk kejaksaan, dan Mahkamah Agung mencapai Rp11 juta rupiah alias dua kali dari nilai Chromebook.
"Tetapi nan dituduh kemahalan harga, nan dikasuskan adalah laptop nilai Rp5 jutaan. Argumentasi kerugian berasas kemahalan nilai laptop sangat rapuh," jelasnya.
"Keterlibatan saya dalam pengadaan pun tidak ada. Kausalitas antara kebijakan spek OS dan kemahalan laptop tidak ada," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana penjara.
Jaksa juga menuntut Nadiem untuk bayar duit pengganti sejumlah Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun)- nan merupakan kekayaan kekayaan terdakwa nan tidak seimbang dengan penghasilan nan sah alias diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jika duit pengganti tidak dibayar, maka bakal diganti dengan pidana 9 tahun penjara.
Jaksa menyatakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu telah terbukti merugikan finansial negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022.
(tfq/fra)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·