Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengusulkan adanya hukuman terhadap mantan suami nan tidak menjalankan tanggungjawab pascaperceraian, terutama mengenai nafkah anak dan mantan istri. PKS menilai rumor penelantaran ekonomi terhadap wanita dan anak setelah perceraian menjadi masalah nan kudu direspons pemerintah.
Usulan itu disampaikan personil DPRD dari fraksi PKS, Muhammad Thamrin, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan, Senin (11/5/2026).
PKS meminta adanya kajian kebijakan hukuman administratif bagi pihak nan mengabaikan putusan norma mengenai nafkah.
"Pemerintah perlu mengkaji kemungkinan kebijakan hukuman terhadap suami nan tidak melaksanakan putusan norma pasca perceraian, terutama mengenai nafkah serta penelantaran istri dan anak. Misalkan hukuman manajemen dengan penonaktifan NIK alias pembatasan jasa manajemen tertentu," ujar Thamrin di rapat paripurna.
PKS menilai kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan wanita dan anak di Jakarta. Menurut fraksi PKS, patokan itu juga berpotensi menjadi rujukan nasional jika diterapkan secara tepat.
"Jika diterapkan dengan tepat, kebijakan ini dapat menjadi rujukan nasional penguatan pelindungan wanita dan keluarga," ujar Thamrin.
Dalam kesempatan itu, Thamrin juga menyoroti pentingnya penguatan sistem perlindungan wanita di Jakarta. Salah satu usulan nan disampaikan ialah pembentukan dashboard pelindungan wanita berbasis digital nan terintegrasi lintas organisasi perangkat wilayah (OPD).
"Fraksi PKS mengusulkan dashboard pelindungan wanita berbasis digital nan terintegrasi lintas OPD terkait, agar pemerintah dapat memantau wilayah rawan kekerasan, kecepatan penanganan korban, serta efektivitas jasa nan terukur dan berkelanjutan," imbuhnya.
(bel/ygs)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·