PJLP di Jakarta Ngeluh Rapel Gaji Belum Cair, Pemprov Segera Bayar

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Jakarta -

Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluhkan rapelan penghasilan nan belum cair. Pemprov menyebut pembayaran tetap menunggu tindak lanjut pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Perubahan 2026.

Berdasarkan keluhan nan ramai disuarakan di media sosial, para pekerja menyoroti nominal bayaran mereka nan tetap merujuk pada standar tahun sebelumnya, sedangkan besaran UMR Jakarta telah mengalami kenaikan. Mereka mempertanyakan kejelasan rapelan penghasilan nan hingga Oktober ini tak kunjung menemui titik terang, padahal beban kerja di lapangan tergolong berat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, anggaran untuk menyesuaikan penghasilan PJLP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan ke APBD Perubahan 2026. Namun, proses pencairan tetap menunggu tahapan manajemen setelah pertimbangan Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kita tetap ada proses pertimbangan di Kemendagri," kata Michael saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Michael menjelaskan, saat pembahasan APBD 2026 pada 2025, besaran anggaran PJLP tetap menggunakan referensi UMP 2025. Hal itu dilakukan lantaran besaran UMP 2026 belum ditetapkan saat pembahasan anggaran berlangsung.

Menurutnya, penggunaan UMP 2025 juga tercantum dalam perjanjian masing-masing PJLP. Namun, perjanjian tersebut memuat klausul penyesuaian bayaran mengikuti UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan dapat dioperasionalkan.

"Jadi sebenarnya itu di kontrak, jadi jika masing-masing perjanjian PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu bakal ada setelah APBD perubahan operasional," ujarnya.

Michael mengatakan, hasil pertimbangan Kemendagri telah diterima. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berbareng DPRD DKI Jakarta bakal menindaklanjuti hasil pertimbangan tersebut agar APBD Perubahan dapat segera dioperasionalkan.

Pemprov DKI menargetkan pembayaran rapelan dapat dilakukan pada akhir Oktober 2026. Meski demikian, Michael menyebut pembayaran kemungkinan baru dapat diselesaikan secara berjenjang pada awal November.

"Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin awal bulan November itu secara berjenjang semuanya diselesaikan," katanya.

Dia menegaskan, rapelan nan bakal dibayarkan mencakup penyesuaian bayaran selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026.

"Iya, 10 bulan dari mulai 1 Januari, hitungannya rapelnya," imbuhnya.

Michael mengatakan Pemprov DKI bakal mempercepat proses publikasi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan agar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing organisasi perangkat wilayah (OPD) dapat segera digunakan untuk proses pembayaran.

"Kalau upaya kita akhir bulan, sebelum lewat bulan Oktober sudah bisa dibayar rapelnya," tuturnya.

Tonton juga video "Viral Orang Berenang di Kolam Bundaran HI, Ternyata Petugas PJLP"

(bel/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News
↑